Tuesday, February 24, 2026

Ekstradisi: Cara Negara Mengejar Buronan Kejahatan Transnasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Pelarian Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang berakhir di Tangerang pada September 2024, hingga penangkapan buronan kakap korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura pada awal 2025, menjadi pengingat tajam bagi kita: perbatasan negara sering kali dianggap sebagai "benteng" oleh para pelaku kejahatan lintas batas. Namun, rentetan penangkapan ini membuktikan bahwa kedaulatan sebuah negara tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi keadilan, melainkan jembatan melalui instrumen hukum internasional yang kita kenal sebagai Ekstradisi.

Hakikat Ekstradisi dan Tantangan Kejahatan Modern

Secara yuridis, ekstradisi adalah penyerahan formal oleh suatu negara (Requested State) kepada negara lain (Requesting State) atas seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan. Di era globalisasi, instrumen ini menjadi senjata utama dalam memerangi Transnational Organized Crime—seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan manusia, hingga judi online—yang secara alami memanfaatkan celah perbedaan yurisdiksi antar-negara untuk melarikan diri dari jerat hukum.

Namun penting ditegaskan, ekstradisi berbeda secara fundamental dengan deportasi. Ekstradisi dilakukan melalui proses yudisial formal berdasarkan perjanjian atau asas resiprositas, melibatkan pemeriksaan pengadilan dan jaminan hak asasi manusia. Sebaliknya, deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian untuk memulangkan orang asing karena pelanggaran izin tinggal atau alasan administratif lainnya.

Dasar Ekstradisi: Antara Perjanjian dan Resiprositas

Dalam hukum internasional, ekstradisi tidak terjadi secara otomatis karena adanya prinsip kedaulatan negara yang absolut. Ekstradisi beroperasi berdasarkan tiga pilar utama: 1) Perjanjian Bilateral: Kesepakatan tertulis antar dua negara (contoh: UU No. 5 Tahun 2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura). 2) Perjanjian Multilateral: Seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). 3) Hukum Kebiasaan Internasional: Menggunakan Asas Resiprositas (timbal balik), di mana negara membantu penyerahan buronan atas dasar hubungan diplomatik baik, dengan harapan akan mendapatkan bantuan serupa di masa depan.

Asas-Asas Fundamental: Antara Keadilan dan Perlindungan Hak Dasar

Pada umumnya perjanjian ekstradisi akan memuat prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, Double Criminality, artinya perbuatan tersebut wajib dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara. Kedua, Specialty Principle, dimana pelaku hanya boleh diadili untuk kejahatan yang disebutkan dalam permohonan ekstradisi. Ketiga, Non-Extradition of Political Criminals, ekstradisi hanya dilakukan untuk tindak pidana murni, bukan karena aktivitas politik. Keempat, Non-Refoulement, negara diminta berhak menolak ekstradisi jika terdapat risiko bahwa buronan tersebut akan disiksa atau menghadapi perlakuan tidak manusiawi (termasuk isu hukuman mati) di negara peminta. 

Kelima Ne bis in Idem, ekstradisi tidak dapat dilakukan jika orang tersebut sudah pernah diadili dan dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di negara tempat ia berada atau di negara lain untuk tindak pidana yang sama. Keenam Prinsip Kedaluwarsa dan ketujuh Prinsip tidak menyerahkan warga negara sendiri, tetapi berkewajiban mengadili sendiri sesuai asas Aut Dedere Aut Judicare.

Standar ini menunjukkan bahwa kerja sama pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Negara modern tidak lagi berdiri dalam isolasi normatif; ia terikat pada kewajiban internasional yang mengedepankan fair trial dan perlindungan martabat manusia.

Kerangka Hukum Ekstradisi Indonesia: Sinergi Ekstradisi dan MLA

Ekstradisi pada hakikatnya hanyalah instrumen untuk memulangkan "raga" pelaku kejahatan. Namun, dalam kasus kejahatan finansial, memulangkan pelaku tanpa menyita hasil kejahatannya adalah kemenangan yang semu. Di sinilah ekstradisi harus berjalan beriringan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Jika ekstradisi berfokus pada orangnya (in personam), maka MLA berfokus pada asetnya (in rem). Melalui MLA, otoritas penegak hukum dapat meminta bantuan negara lain untuk membekukan rekening hingga menyita aset yang disembunyikan.

Dalam konteks nasional, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang relatif mapan. Payung utama ekstradisi terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang mengatur prosedur permintaan dan penyerahan buronan baik berdasarkan perjanjian maupun asas resiprositas. Sementara kerja sama pengumpulan alat bukti dan pemulihan aset lintas negara diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang menjadi dasar pelaksanaan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

Hingga kini, Indonesia telah menjalin perjanjian ekstradisi bilateral dengan sejumlah negara strategis seperti, Malaysia 1974, Filipina 1976, Thailand 1978, Australia 1992, Hong Kong dan Korea 1997, serta yang terbaru dengan Rusia dan Singapura yang diratifikasi pada 2023. Dalam praktiknya, Indonesia telah berhasil mengekstradisi sejumlah buronan penting, antara lain kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (2020), kasus Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada tahun 2020.

Setelah buron selama 17 tahun, ia berhasil diekstradisi dari Serbia. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah melalui mekanisme MLA untuk melacak dan memulihkan aset hasil pembobolan bank senilai Rp 1,7 triliun yang tersebar di luar negeri.

Fakta diatas menunjukkan bahwa meskipun proses ekstradisi sering kali panjang dan sarat diplomasi, Indonesia semakin aktif menggunakan instrumen hukum internasional untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di balik batas teritorial.

Teknis Penegakan Ekstradisi: Peran Diplomatik dan Interpol

Proses ini adalah perpaduan rumit antara hukum dan diplomasi. Interpol memainkan peran krusial melalui penerbitan Red Notice—notifikasi global untuk melacak dan menahan sementara seseorang. Setelah buronan terdeteksi, kementerian terkait (Kemenlu dan Kemenkumham) akan menindaklanjuti dengan korespondensi diplomatik resmi untuk memastikan proses penyerahan berjalan sesuai koridor hukum internasional yaitu UN Model on Extradition 1990.

Dari Kedaulatan Absolut ke Global Governance

Di atas seluruh mekanisme teknis tersebut, terdapat pergeseran paradigmatik yang lebih besar. Ekstradisi dan MLA mencerminkan transformasi dari konsep kedaulatan absolut menuju model global governance. Negara tidak lagi sepenuhnya bebas menolak kerja sama atas nama kedaulatan, melainkan menjadi bagian dari jejaring norma global yang membentuk apa yang disebut sebagai transnational legal order.

Fenomena ini menunjukkan adanya erosion of absolute sovereignty—bukan dalam arti hilangnya kedaulatan, tetapi transformasinya. Kedaulatan kini dijalankan dalam kerangka rule of law beyond borders: supremasi hukum yang melampaui batas teritorial. Kejahatan lintas negara dijawab dengan hukum lintas negara.

Dalam konteks ini, ekstradisi bukan sekadar prosedur penyerahan pelaku, melainkan manifestasi konkret dari tatanan hukum global yang semakin terintegrasi

Refleksi Indonesia

Indonesia telah memperkuat daya tawarnya dengan meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan negara strategis seperti Singapura dan Rusia (UU No. 19 Tahun 2025). Namun, refleksi penting bagi Indonesia adalah bahwa keberhasilan ekstradisi bergantung pada integritas diplomasi hukum dan harmonisasi standar HAM global. Ke depan, Indonesia harus terus memperluas jaringan MLA dan ekstradisi dengan negara-negara tax haven untuk memastikan bahwa tidak ada tempat sembunyi bagi mereka yang merampok kekayaan negara. Ekstradisi dan MLA adalah bukti bahwa meski penjahat bisa berlari, hukum internasional memastikan mereka tidak bisa selamanya bersembunyi.

Catatan Kaki (Footnotes):

1.       [Portal Berita Nasional], "Kronologi Penangkapan Alice Guo di Tangerang," September 2024.

2.       I Wayan Parthiana, Hukum Ekstradisi, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 12.

3.       United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), Article 16 on Extradition.

4.       Malcolm N. Shaw, International Law, 8th Edition (Cambridge University Press, 2017), hal. 521.

5.       International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terkait asas perlindungan individu dalam ekstradisi.

6.       [Situs Resmi Interpol], "About Red Notices," diakses Februari 2026.

7.       [JDIH BPK RI], "UU No. 5 Tahun 2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura."

8.       [UU No. 1 Tahun 2006] tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance).

9.       Kemenkumham RI, "Laporan Keberhasilan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dan Pemulihan Aset Transnasional," 2020.

10.   United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Manual on Asset Recovery, 2011.

11.   Sefriani, Hukum Internasional, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016), hal. 241-246

 

1 comment:

  1. Sir, gmn tanggapan sir tentang kondisi Agreement on Reciprocl Trade yang ditandatangani 19 Februari kemarin? Saya udah coba memahami cuma bingung banget karena keputusan MA AS menolak kebijakan tarif Trump. Apakah ART ini akan dibatalkan meski telah ditandatangani? Padahal tinggal nunggu ratifikasi aja loh.. hmzz

    ReplyDelete