Monday, February 9, 2026

Legalitas Board of Peace dari Perspektif Hukum Perjanjian Internasional

"Board of Peace: Tak Cukup Ditandatangani, Tapi Harus Disetujui DPR"

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M.,  Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Kamis 22 Januari 2026 para pemimpin negara berkumpul di Davos Swiss untuk menandatangani Piagam Board of Peace (BoP). Pro dan kontra mengiringi terbentuknya organisasi internasional yang diinisiasi Donald Trum. Tapi saya tidak akan membahas aspek itu (sudah saya bahas di opini sebelumnya https://mochammadfarisi.blogspot.com/2026/01/board-of-peace-antara-legitimasi-hukum.html), namun kali ini akan mengkaji dari perspektif hukum perjanjian internasional.

Bagi orang awam, melihat presiden atau perdana menteri menandatangani piagam perjanjian adalah tanda bahwa "semuanya sudah beres", Indonesia resmi masuk BoP. Namun, benarkah sesederhana itu? Dalam kacamata hukum perjanjian internasional, tanda tangan di Davos itu barulah komitmen atau janji, ibaratkan Indonesia baru buka pagar dan masuk “halaman”, namun belum benar-benar masuk "rumah".

Alur Perjanjian Internasional

Secara internasional, pembuatan perjanjian seperti BoP dimulai dari Negosiasi, lalu berlanjut ke Penandatanganan (Signature). Di tahap ini, Indonesia memang sudah menunjukkan itikad baiknya. Namun, sesuai Konvensi Wina 1969, yang merupakan "kitab suci" hukum perjanjian internasional, sebuah tanda tangan belum tentu langsung mengikat negara secara penuh jika perjanjian tersebut mensyaratkan adanya Ratifikasi.

Mengapa ratifikasi itu penting? Karena ada asas Pacta Sunt Servanda.[1] Artinya, "janji harus ditepati". Begitu kita resmi meratifikasi, kita tidak bisa lagi beralasan "maaf, perjanjian internasional ini bertentangan dengan hukum nasional kami" untuk menghindar dari kewajiban internasional.[2] Selain itu juga terdapat prinsip kedaulatan negara, dalam negara demokrasi proses masuknya sebuah perjanjian internasional ke hukum nasional harus melewati filter ketat dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Mengapa BoP Wajib Lewat "Ketok Palu" Senayan?

Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa tidak cukup tanda tangan Presiden saja?" Jawabannya ada di Pasal 11 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas, menyangkut beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan undang-undang baru, harus dengan persetujuan DPR.

Menurut saya BoP bukan perjanjian teknis biasa, Piagam BoP merupakan dokumen pendirian organisasi internasional (constitutive instrument). Hampir semua piagam organisasi besar (seperti Piagam PBB, ASEAN, WTO) mewajibkan ratifikasi agar negara anggota memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan kewajiban organisasi tersebut di dalam negerinya.

BoP mengatur pengelolaan wilayah konflik (Gaza) dan koordinasi militer. Ini adalah masalah politik luar negeri, perdamaian, hak asasi manusia dan kedaulatan yang sangat prinsipil, bahkan mewajibkan ada iuran yang cukup besar untuk menjadi anggota tetap. Sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian jenis ini wajib disahkan melalui Undang-Undang (Ratifikasi bersama DPR), bukan sekadar Keputusan Presiden [3].

Apakah Piagam BoP mensyaratkan adanya ratifikasi?

Pasal 9 ayat (1) UU 24/2000 menegaskan bahwa kewajiban ratifikasi bergantung pada bunyi teks perjanjian itu sendiri (apakah perjanjian itu meminta ratifikasi atau cukup tanda tangan saja). Untuk menjawab apakah Piagam Board of Peace mensyaratkan ratifikasi, kita harus melihat ketentuan penutup di dalam piagam tersebut.

Berdasarkan Pasal 11.1 (b) mengenai Ketentuan Berlakunya (Entry into Force) dan Penerapan Sementara (Provisional Application), memang mensyaratkan adanya ratifikasi. Namun juga ada klausul tentang penerapan sementara, sehingga Piagam BoP seperti "pedang bermata dua": di satu sisi mempercepat aksi perdamaian, namun di sisi lain berisiko melangkahi kedaulatan parlemen.

Klausul penerapan sementara dalam Pasal 11.1 (b) ini adalah “jebakan batman” dan harus diwaspadai. Klausul ini menyatakan bahwa negara penandatangan setuju untuk langsung menjalankan isi piagam meskipun proses ratifikasi di dalam negeri belum selesai. Secara internasional, ini adalah cara agar BoP bisa segera bekerja di Gaza tanpa menunggu birokrasi parlemen yang lama. Namun, bagi Indonesia, ini bisa menjadi "jebakan batman" yuridis.

Jika pemerintah tidak secara tegas menyatakan "tidak bisa menerapkan secara sementara" saat penandatanganan (sesuai opsi di Pasal 11.1 b), maka pemerintah dianggap sudah mulai terikat menjalankan aturan BoP. Padahal, secara konstitusi, kita belum punya UU Pengesahan dari DPR.

Sebenarnya ada opsi lain yaitu status anggota tanpa hak suara (Non-Voting Member). Jika Indonesia tidak ingin melangkahi kedaulatan rakyat dan menghormati prosedur domestik (menunggu ketok palu DPR), Indonesia tetap bisa berpartisipasi sebagai Anggota Tanpa Hak Suara. Ini adalah pilihan yang jauh lebih aman secara hukum. Lebih baik kita bersabar menjadi pengamat tanpa hak suara selama beberapa bulan proses di Senayan, daripada nekat menjalankan aturan BoP secara ilegal tanpa payung hukum nasional yang sah.

Apakah DPR Bisa Membatalkan Keikutsertaan di BoP?

DPR bukan hanya tukang stempel. Mereka punya hak untuk menolak atau membatalkan keterikatan Indonesia pada BoP jika: 1) Bertentangan dengan Konstitusi: Misalnya, jika Piagam BoP dianggap tidak sejalan dengan misi kemerdekaan Palestina yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, dan 2) menimbulkan Beban APBN: Jika iuran ke BoP dianggap terlalu membebani kantong rakyat tanpa hasil yang jelas.

Jika pemerintah nekat menjalankan BoP yang seharusnya memerlukan pengesahan (ratifikasi) namun hanya bermodalkan tanda tangan, maka akan muncul kekacauan hukum baik secara nasional maupun internasional: perjanjian BoP tersebut cacat hukum, secara konstitusional melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 dan Iuran untuk BoP bisa menjadi illegal (temuan BPK). Tanpa UU Ratifikasi, BoP di Indonesia hanya akan menjadi organisasi ilegal yang tidak punya kekuatan hukum dan finansial.

Dari Ratifikasi ke Transformasi

Setelah diratifikasi pun, tugas kita belum selesai. Indonesia menganut paham Teori Dualisme. Artinya, janji internasional harus ditransformasikan ke hukum nasional agar bisa dijalankan.

Ingat kasus UNCLOS 1982? Setelah diratifikasi tahun 1985, kita harus membuat UU Perikanan dan UU Perairan baru agar polisi perairan kita punya dasar hukum untuk menangkap kapal asing. Tanpa transformasi, Piagam BoP hanyalah "macan kertas"—indah di atas meja diplomasi, tapi tumpul saat akan ditegakkan di lapangan.

Penutup

Menandatangani Piagam BoP di Davos adalah langkah berani, namun membawanya ke DPR adalah langkah yang bijak. Piagam BoP memerlukan ratifikasi dalam bentuk Undang-Undang. Penandatanganan oleh Presiden hanya merupakan tahap awal, namun pengesahan resminya harus melalui proses legislasi di DPR. Kita tidak ingin terjebak dalam janji internasional yang justru menjerat kedaulatan kita sendiri. Di sinilah hukum internasional dan hukum nasional bertemu untuk satu tujuan: memastikan setiap langkah diplomasi Indonesia benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan sekadar gaya-gayaan di panggung dunia.


[1] Pasal 26 Konvensi Wina 1969

[2] Pasal 27 Kovensi WIna 196


Saturday, February 7, 2026

Perjanjian Internasional: Dari Obrolan Diplomatik ke Dokumen Hukum

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa hari terakhir, kita disuguhi berbagai kabar tentang kerja sama internasional. Mulai dari penandatanganan Traktat Jakarta 2026 antara Indonesia dan Australia di bidang keamanan, keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace, hingga viral berakhirnya perjanjian nuklir New START (Strategic Arms Reduction Treaty) antara Amerika Serikat dan Rusia.

Di sisi lain, jauh sebelum itu, Indonesia juga pernah mencatatkan prestasi besar lewat pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan melalui Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS).

Semua peristiwa ini tampak berbeda, terpisah, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, semuanya diikat oleh satu benang merah: hukum perjanjian internasional.

Pertanyaannya, apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Bagaimana ia dibuat, berlaku, dan diakhiri? Serta yang lebih penting: apa manfaatnya bagi kita sebagai warga negara?

Konsep Dasar Hukum Perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional, perjanjian internasional atau treaty adalah kesepakatan tertulis antara negara-negara yang diatur oleh hukum internasional.¹ Sederhananya, ini adalah “kontrak” antarnegara. Bedanya, kalau kontrak biasa mengikat individu atau perusahaan, perjanjian internasional mengikat negara sebagai subjek hukum.

Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional di bagi menjadi perjanjian bilateral yang hanya dilakukan oleh dua pihak dan multilateral yang dilakukan banyak negara. Dasar hukum perjanjian internasional diataur dalam Konvensi Wina 1969, sedangkan di Indonesia diatur secara khusus dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam perjanjian ada satu prinsip hukum yang sakral bernama “pacta sunt servanda dan good faith , setiap perjanjian harus dipatuhi dengan itikad baik.³ Artinya, ketika negara sudah berjanji, dunia internasional mengharapkan janji itu ditepati. Melanggar prinsip ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika pergaulan antarnegara.

Mengapa Perjanjian Internasional Penting?

Karena karena tidak ada negara yang bisa hidup sendiri. Dengan perjanjian negara-negara mengatur keamanan dan pertahanan, perdagangan dan investasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, teknologi, hingga pendidikan.

Perjanjian keamanan dengan Australia (Traktat Jakarta) misalnya, bertujuan menjaga stabilitas kawasan. Perjanjian iklim Paris Agreement mengatur tanggung jawab bersama menghadapi krisis lingkungan. Perjanjian perdagangan Asean Free Trade Area (AFTA) membuka akses pasar non-tarif bagi produk Indonesia. Singkatnya, perjanjian adalah cara negara “mengelola kepentingan” secara damai.

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Sebuah perjanjian tidak lahir secara instan, Ia melewati proses panjang. Berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan UU No. 24 Tahun 2000, prosesnya biasanya melalui empat tahap utama: Pertama, penjajakan (negotiation). Para delegasi bertemu berunding dan tawar menawar kepentingan masing-masing. Kedua, penerimaan teks (adoption). Setelah isi disepakati, naskah final diterima bersama.⁴

Ketiga, penandatanganan (signature). Di tahap ini, para pejabat negara membubuhkan tanda tangan. Banyak yang mengira, setelah tanda tangan, perjanjian otomatis berlaku. Padahal, belum tentu. Tanda tangan lebih bersifat simbol komitmen politik⁵, yang menyatakan “kami serius dengan kesepakatan ini.”

Keempat, pengesahan (ratification). Inilah tahap penentu, ratifikasi adalah pengesahan resmi negara, biasanya melalui parlemen (DPR).⁶ Setelah disahkan (biasanya dalam bentuk UU atau Keppres), barulah negara terikat sepenuhnya oleh aturan tersebut.

Mungkin anda bertanya: “Mengapa setelah tanda tangan masih perlu ratifikasi?

Alasannya adalah kedaulatan rakyat. Karena dalam negara demokratis, keputusan internasional tidak boleh hanya ditentukan oleh eksekutif. Wakil rakyat di DPR harus ikut menyetujui. Ini bentuk kontrol rakyat, untuk memastikan isi perjanjian benar-benar menguntungkan Indonesia. Karena setelah di ratifikasi, perjanjian berubah menjadi “kewajiban hukum penuh”.

Kapan Perjanjian Internasional Berlaku Bagi Negara Pihak?

Dalam hukum internasional, dikenal dua teori: monisme dan dualisme.⁷ Monisme memandang hukum internasional setelah disahkan otomatis berlaku di dalam negeri, tidak perlu aturan UU nasional baru. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Prancis dan Belanda.

Teori Dualisme sebaliknya: hukum internasional harus “diterjemahkan” dulu menjadi hukum nasional. Inggris dan Australia menganut teori ini, Indonesia juga cenderung menganut pendekatan dualisme. Artinya, perjanjian internasional baru berlaku setelah diratifikasi melalui undang-undang atau keputusan presiden.⁸

Konvensi Wina 1969 sendiri mengatur bahwa perjanjian mulai berlaku sesuai ketentuan yang disepakati para pihak.⁹ Selain itu, negara tidak boleh menggunakan hukum nasional sebagai alasan untuk mengingkari kewajiban internasional.¹⁰

Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000.¹¹ Perjanjian penting seperti soal kedaulatan, keamanan, atau keuangan negara harus diratifikasi dengan undang-undang. Contoh: Indonesia meratifikasi UNCLOS dengan UU No. 17 Tahun 1985, meratifikasi WTO dengan UU No. 7 Tahun 1994, dan meratifikasi Paris Agreement dengan UU No. 16 Tahun 2016. Prosesnya panjang: dari meja diplomasi, masuk DPR, jadi undang-undang, baru berlaku nasional.

Menarik, bukan? Ternyata apa yang diputuskan di tingkat dunia sangat berpengaruh pada hukum yang kita jalani dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Rakyat Biasa?

Jawabannya banyak. Perjanjian perdagangan membuka pasar ekspor UMKM. Perjanjian investasi menciptakan lapangan kerja. Perjanjian lingkungan menjaga kualitas udara dan air. Perjanjian migrasi melindungi pekerja migran. Bahkan beasiswa luar negeri pun sering lahir dari perjanjian bilateral. Jadi tanpa kita sadari, hidup kita dipengaruhi oleh kesepakatan global.

UNCLOS 1982 adalah contoh terbaik diplomasi hukum Indonesia. Lewat konvensi ini, dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state).¹² Artinya, laut di antara pulau-pulau kita bukan laut bebas, tetapi bagian dari wilayah kedaulatan (full sovereignty). Dampaknya luar biasa: dari keamanan, perikanan, hingga jalur pelayaran internasional. Ini bukti bahwa perjanjian internasional bukan sekadar dokumen. Ia bisa menjaga masa depan bangsa.

Bagaimana Jika Negara Ingkar Janji?

Apakah Anda ingin tahu apa yang terjadi jika suatu negara melanggar perjanjian yang sudah diratifikasi? Jika sebuah negara melanggar perjanjian internasional yang sudah disepakatinya, mereka tidak didatangi oleh "polisi dunia" karena sistem hukum internasional berbeda dengan hukum pidana di dalam negeri. Namun, konsekuensinya sangat nyata dan bisa sangat merugikan.

Berikut adalah beberapa bentuk konsekuensi atau sanksi jika terjadi pelanggaran:

Pertama, tanggung jawab internasional (State Responsibility). Negara yang melanggar wajib memberikan pertanggungjawaban. Bentuknya bisa berupa: restitusi, kompensasi, dan satisfaksi.

Kedua, penyelesaian sengketa di pengadilan internasional. Jika pelanggarannya serius, negara lain bisa menyeret negara pelanggar ke lembaga hukum internasional, seperti: Mahkamah Internasional (ICJ): Untuk sengketa umum antarnegara (seperti batas wilayah), dan WTO (World Trade Organization): Jika yang dilanggar adalah perjanjian dagang. Contoh nyata, saat ini Indonesia sedang bersengketa dengan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel .

Ketiga, sanksi kolektif, seperti dunia internasional bisa melakukan "pengucilan" yang sangat menyakitkan: Embargo Ekonomi: Pelarangan perdagangan dengan negara tersebut, Pemutusan Hubungan Diplomatik: Penarikan duta besar dan penutupan kedutaan. Sanksi Organisasi: Dicabut hak suaranya atau dikeluarkan dari organisasi internasional (seperti saat Rusia ditangguhkan dari Dewan HAM PBB). Dan terakhir Rusaknya Reputasi (Loss of Credibility)

Bilamana Negara Bisa Keluar dari Perjanjian?

Suatu negara memang bisa keluar dari perjanjian internasional secara sah. Namun prosesnya tidak bisa sembarang atau mendadak seperti memblokir kontak di media sosial.

Konvensi Wina 1969 mengatur bahwa pengakhiran perjanjian harus mengikuti prosedur hukum.¹⁴ Bisa karena: adanya klausul pengunduran diri (withdrawal clouse), disepakati bersama (mutual consent), terjadi pelanggaran berat, atau perubahan keadaan fundamental, dan adanya perubahan keadaan yang mendasar (rebus sic stantibus).¹⁵

Contohnya, Brexit dilakukan lewat proses panjang. Amerika Serikat keluar dari UNESCO pun melalui prosedur resmi. Artinya, dalam hukum internasional, “putus hubungan” pun harus sopan dan tertib. Orang melayu bilang ”datang tampak muka, pulang tampak punggung”.

Penutup: Diplomasi Bukan Urusan Elit

Pada akhirnya, hukum perjanjian internasional bukan sekadar urusan diplomat di hotel mewah atau pejabat di ruang rapat tertutup. Ia adalah sistem yang ikut menentukan harga pangan, keamanan laut, lapangan kerja, dan masa depan lingkungan kita. Karena itu, memahami perjanjian internasional adalah bagian dari menjadi warga negara yang sadar global. Di dunia yang semakin terhubung, kedaulatan tidak hanya dijaga dengan senjata, tetapi juga dengan pena, tanda tangan, dan kecerdasan hukum.

Catatan Kaki

1.       Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, Cambridge University Press, 2013, hlm. 16.

2.       Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, Preamble.

3.       Ibid., Pasal 26.

4.       Ibid., Pasal 9.

5.       Ibid., Pasal 18.

6.       Ibid., Pasal 14.

7.       Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 94.

8.       Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, 2015.

9.       VCLT 1969, Pasal 24.

10.   Ibid., Pasal 27.

11.   Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

12.   UNCLOS 1982, Pasal 46–54.

13.   VCLT 1969, Pasal 60.

14.   Ibid., Pasal 54.

15.   Ibid., Pasal 62.

Friday, February 6, 2026

Penyelesaian Sengketa Internasional: Antara Meja Perundingan dan Medan Perang


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Sejak Perang Dunia II berakhir, umat manusia berharap bahwa pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengakhiri perang. Namun sejarah membuktikan, konflik hanya berganti wajah. Dari konflik bersenjata klasik, kini muncul perang hibrida; perang dagang, sanksi ekonomi, blokade, hingga perang cyber dan informasi.

Saat ini, dunia tidak pernah benar-benar bebas dari konflik antarnegara. Sengketa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik wilayah, perebutan sumber daya alam, hingga perbedaan kepentingan politik dan ideologi.

Konflik Rusia–Ukraina mengguncang stabilitas Eropa. Ketegangan Amerika Serikat–Iran mengancam stabilitas Kawasan Timur Tengah. Sengketa China–Filipina di Laut China Selatan masih menjadi bara dalam sekam, konflik Thailand-Kamboja menimbulkan kekhawatiran di Asia Tenggara. Sementara India dan Pakistan hidup dalam bayang-bayang konflik nuklir.

Semua ini menunjukkan bahwa konflik bukan fenomena jauh, melainkan bagian dari realitas global yang memengaruhi harga pangan, energi, hingga keamanan kita sehari-hari. Pertanyaannya sederhana: mengapa konflik terus terjadi, padahal hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian damai?

Ragam Metode Penyelesaian Sengketa Damai

Dalam hukum internasional, negara tidak dibiarkan menyelesaikan masalah dengan “hukum rimba”. Ada dua jalur utama yang tersedia. Pertama, jalur damai. Jalur ini terbagi menjadi dua: Litigasi dan Non-litigasi. Kedua, jalur tekanan/kekerasan/perang.  

Jalur Non-litigasi terdiri dari: 1) Negosiasi (Negotiation), ini adalah metode paling dasar, dimana para pihak bertemu dan mencari solusi sendiri. Contohnya pertemuan Trump–Xi Jinping soal perang tarif dagang. Kelebihan metode ini adalah fleksibel, langsung, tanpa biaya besar, kelemahannya sering buntu bila pihak tidak mau mengalah.

2) Jasa-jasa baik (Good Offices), metode ini menggunakan pihak ketiga yang betugas mempertemukan pihak bersengketa tanpa banyak ikut campur. Contohnya pada 6 Februari 2026, Oman memfasilitasi perundingan nuklir di Muscat antara pejabat AS dan Iran. 3) Mediasi (Mediation), hampir sama dengan jasa baik, namun pihak ketiga terlibat dalam diskusi dan aktif menawarkan solusi. Contoh: Peran Norwegia dalam perjanjian damai Oslo antara Israel–PLO (1993).

4) Konsiliasi (Conciliation), terdapat Komisi Independen yang bertugas menyelidiki sengketa dan memberi rekomendasi tidak mengikat secara hukum (non-binding). Contohnya peran Komisi Konsiliasi PBB dalam sengketa wilayah ladang gas Greater Sunrise antara Laut Timor Leste vs Australia. 5) Diplomasi multilateral dimana sengketa dibawa ke forum multilateral seperti PBB, Uni Eropa, atau ASEAN. Contohnya Konflik Irak–Kuwait (1990) diselesaikan melalui Dewan Keamanan PBB.

Sedangkan jalur litigasi dilakukan melalui: 1) Mahkamah Internasional (ICJ), 2) Arbitrase internasional, pihak bersengketa menyerahkan masalah kepada arbiter, dan putusannya bersifat mengikat.

Kedua, Jalur Tekanan/Kekerasan/Perang. Jika jalur damai gagal, negara sering beralih pada: 1) penggunaan kekuatan militer, baik perang terbatas atau skala penuh, 2) Retorsi (tekanan diplomatik), 3) Reprisal atau countermeasures, dan 4) Blokade. Jalur ini sah dalam batas tertentu, tetapi selalu berisiko memperluas konflik.

Fondasi Hukum dan Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Sejak akhir abad ke-19, dunia telah membangun fondasi hukum penyelesaian sengketa. Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 menjadi tonggak awal upaya mengurangi perang. Piagam PBB 1945 kemudian memperkuatnya, khususnya melalui Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 33 yang mewajibkan penyelesaian damai.[1] Serta Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 Tahun 1970 menegaskan bahwa perdamaian adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik.[2]

Di tingkat regional, Uni Eropa membangun European Court of Justice, sementara ASEAN memiliki Treaty of Amity and Cooperation (TAC) 1976 sebagai dasar budaya dialog.[3]

Selain aturan, ada prinsip-prinsip fundamental, antara lain: Itikad baik (good faith), Larangan penggunaan kekerasan, Kebebasan memilih metode penyelesaian, Kebebasan memilih hukum yang berlaku, dan Prinsip perdamaian berkelanjutan. Tanpa penerapan prinsip ini, hukum hanya menjadi teks kosong.

Belajar dari Kasus Nyata

Agar tidak berhenti pada teori, mari kita belajar dari beberapa kasus konkret.

Konflik Sipadan–Ligitan (Indonesia–Malaysia). Pada kasus ini kedua negara memilih jalur hukum melalui ICJ. Putusan 2002 memenangkan Malaysia berdasarkan prinsip effective occupation.[4] Indonesia menerima putusan itu tanpa konflik.

Konflik Thailand–Kamboja. Sengketa Kuil Preah Vihear, menjadi contoh beragam metode penyelesaian sengketa, pertama sempat memicu bentrokan bersenjata, namun ASEAN memediasi, dan ICJ akhirnya memberikan klarifikasi hukum pada 2013.[5] Saat perang terbatas pecah Kembali pada 2025, Malaysia memfasilitasi Jasa-jasa Baik (Good Offices) sekaligus mediator dengan menjadi tuan rumah di Putrajaya dan Kuala Lumpur sebagai "meja perundingan" bagi PM Kamboja Hun Manet dan PM Thailand.

Konflik Rusia–Ukraina. Kasus ini didominasi perang, sanksi, dan tekanan politik. Jalur hukum hampir tidak digunakan secara efektif. Akibatnya, konflik berkepanjangan dan korban sipil terus berjatuhan.[6] Perang Rusia–Ukraina menjadi contoh nyata benturan dua metode penyelesaian sengketa: Jalur militer, ketika Rusia memilih invasi sebagai cara untuk mencapai tujuan politiknya dan Jalur damai, ketika Amerika Serikat, NATO, Turki, hingga PBB mencoba membuka ruang negosiasi, mediasi, dan diplomasi internasional.

Kedua jalur ini berjalan beriringan: perang terus berkecamuk di lapangan, sementara meja diplomasi tetap menjadi arena penting mencari jalan keluar. Sayangnya, diplomasi seringkali tertahan oleh kepentingan geopolitik yang saling bertabrakan.

Konflik Amerika Serikat–Iran.  hubungan antara Amerika Serikat dan Iran adalah salah satu kasus diplomasi paling unik karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi sejak 1980. Oleh karena itu, penyelesaian konflik mereka selalu mengandalkan pihak ketiga dengan berbagai metode. Hubungan kedua negara diwarnai sanksi ekonomi, serangan terbatas pada fasilitas nukilr Iran, negosiasi, dan mediasi di Oman. Ini contoh konflik modern berbasis tekanan non-perang total.[7]

Konflik Laut China Selatan (Filipina–China). Merupakan salah satu kasus paling kompleks yang menggunakan berbagai metode penyelesaian sengketa sekaligus, mulai dari jalur hukum hingga diplomasi regional. Filipina pernah menang di Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag 2016, yang menyatakan klaim “nine-dash line” tidak sah.[8] Namun China menolak putusan. Ini memperlihatkan benturan antara hukum dan kekuatan militer. Saat ini ASEAN bertindak sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi dialog antara negara-negara Asean dan Tiongkok melalui kerangka regional dengan merumuskan Code of Conduct (COC) kode perilaku yang mengikat di Laut China Selatan.

Konflik India–Pakistan. Kedua negara jarang menggunakan jalur hukum. Konflik dikelola melalui diplomasi, retorsi atau tindakan saling menekan seperti pengusiran diplomat pada di Mei 2025 dimana kedua negara saling menyatakan diplomat lawan sebagai Persona Non Grata (PNG) dan tindakan saling menutup wilayah udara (airspace closure), serta perang terbatas dimana kedua negara menggunakan kekuatan militer sebagai alat negosiasi (diplomasi koersif) seperti pada 2025 terjadi eskalasi militer di perbatasan yang memaksa dunia internasional (terutama AS dan China) untuk memberikan "Jasa-jasa Baik" secara informal guna mencegah perang nuklir. Konflik ini menjadi bukti tanpa “wasit hukum”, sengketa Kashmir ini terjebak dalam siklus yang melelahkan dan terus berulang.[9]

Diplomasi Perdamaian Khas Indonesia: “Soft Power Diplomacy”

Di tengah konflik global, Indonesia tidak tinggal diam. Pada tahun 1980-1990an Indonesia pernah memfasilitasi perdamaian Kamboja melalui Jakarta Informal Meeting. Indonesia memediasi konflik Thailand–Kamboja pada 2011. Turut dalam perdamaian Moro Filipina. Aktif dalam isu Myanmar, Afghanistan, dan Palestina.

Indonesia juga konsisten mengirim pasukan perdamaian PBB. Indonesia adalah salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian dunia. Sejak 1957 hingga sekarang, Indonesia aktif di lebih dari 40 misi PBB seperti: Kongo (ONUCA, MONUC), Lebanon (UNIFIL), Palestina, Sudan, Mali, Republik Afrika Tengah, Bosnia, Haiti. Semua ini mencerminkan politik luar negeri bebas aktif yang nyata, bukan hanya slogan.

Indonesia juga aktif mendorong diplomasi kemanusiaan dan penggerak forum perdamaian, seperti: pada isu Palestina aktif memberikan bantuan kemanusiaan, pada isu Rohingya Indonesia berperan melalui ASEAN Five-Point Consensus dan Shuttle diplomacy Menlu RI, Indonesia (bersama India, Mesir, Yugoslavia sebagai Pendiri Gerakan Non-Blok, menjaga jarak dari blok Barat–Timur, pada Tingkat ASEAN Indonesia mendorong ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, Neutrality), TAC ASEAN dan ASEAN Way (musyawarah & konsensus), membuat Asia Tenggara relatif stabil dibanding kawasan lain.

Penutup: Mengembalikan Hukum sebagai Panglima

Dunia tidak kekurangan mekanisme penyelesaian sengketa. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menggunakannya. Sipadan–Ligitan, Thailand–Kamboja, dan arbitrase Laut China Selatan menunjukkan bahwa hukum bisa bekerja. Rusia–Ukraina dan India–Pakistan menunjukkan risiko ketika hukum diabaikan. Indonesia, dengan rekam jejak diplomasi damainya, memiliki modal moral untuk terus mendorong dunia kembali pada jalan dialog. Pada akhirnya, perdamaian bukan utopia. Ia adalah pilihan. Pilihan untuk mendahulukan hukum daripada senjata, pilihan untuk berdialog daripada menghancurkan, dan pilihan untuk membangun masa depan, bukan mewariskan konflik.

Catatan Kaki (Footnote)

1.  Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945, Pasal 2 dan Pasal 33.

2.  UN General Assembly Resolution 2625 (1970), Declaration on Friendly Relations.

3.  Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia, 1976.

4.  ICJ, Case Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, Judgment 2002.

5.  ICJ, Request for Interpretation of the Judgment of 15 June 1962, Judgment 2013.

6.  UN General Assembly Resolution ES-11/1 (2022).

7.  Council on Foreign Relations, U.S.–Iran Relations Timeline.

8.  PCA, South China Sea Arbitration, Award 2016.

9.  Simla Agreement 1972; berbagai laporan PBB tentang Kashmir.


Duterte Dibawa ke ICC: Apakah Individu Bisa Menjadi Subjek Hukum Internasional?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, 11 Maret 2025 mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan war on drugs yang pernah ia jalankan. Duterte kini harus menghadapi proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Pada kasus yang lain, Maret 2023 Jaksa ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin terkait dugaan deportasi ilegal anak-anak Ukraina. Tidak lama berselang, November 2024 Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun menghadapi tuduhan kejahatan perang dalam konflik Gaza.

Tiga tokoh ini memiliki satu kesamaan: mereka adalah pemimpin negara. Mereka pernah atau sedang berada di puncak kekuasaan. Namun, kini justru berhadapan dengan hukum internasional.

Pertanyaannya, bukankah kepala negara selama ini dikenal memiliki kekebalan (absolute immunity)?
Apakah individu, bahkan seorang presiden sekalipun, benar-benar bisa ditangkap dan diadili sebagai subjek hukum internasional?

Subjek Hukum Internasional: Dari Negara hingga Individu

Dalam hukum internasional klasik, subjek hukum utama hanyalah negara. Negara dianggap sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam pergaulan internasional.¹

Seiring perkembangan zaman, konsep ini berubah. Muncullah organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Health Organization (WHO), dan lain-lain, yang juga diakui sebagai subjek hukum internasional.

Tidak berhenti di situ, individu pun perlahan diakui memiliki kedudukan dalam hukum internasional, terutama setelah Perang Dunia II. Individu bukan hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, subjek hukum internasional saat ini mencakup negara, organisasi internasional, dan individu.²

Sejarah dan Landasan Hukum Individu sebagai Subjek Hukum Internasional

Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional tidak lahir secara tiba-tiba. Ia muncul dari tragedi besar umat manusia. Setelah Perang Dunia II, dunia menyaksikan kejahatan kemanusiaan dalam skala masif. Untuk merespons hal tersebut, dibentuklah Pengadilan Nuremberg dan Tokyo guna mengadili para pelaku kejahatan perang.³ Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, individu diadili di tingkat internasional.

Perkembangan ini berlanjut dengan pembentukan tribunal ad hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda pada tahun 1990-an, hingga akhirnya lahir ICC melalui Statuta Roma 1998.⁴ Pasal 25 Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi terhadap orang perseorangan.⁵ Artinya, siapa pun, tanpa memandang jabatan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Landasan hukum lain juga terdapat dalam Konvensi Genosida, Konvensi Jenewa, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR.

Dalam praktiknya, ICC memiliki universal jurisdiction yakni kewenangan untuk mengadili individu atas empat kejahatan utama: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, ICC tidak memiliki polisi sendiri. Penangkapan dilakukan oleh negara-negara anggota berdasarkan kerja sama internasional.⁶

Kekebalan Kepala Negara dan Batasannya

Dalam hubungan internasional, kepala negara dan diplomat memang memiliki kekebalan. Hal ini diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.⁷ Kekebalan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran hubungan antarnegara. Tanpa kekebalan, pejabat asing akan rentan terhadap kriminalisasi politik.

Namun, kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak. Statuta Roma Pasal 27 menegaskan bahwa jabatan resmi seseorang, termasuk sebagai kepala negara, tidak membebaskannya dari tanggung jawab pidana.⁸ Dengan kata lain, dalam konteks kejahatan internasional berat, prinsip no one is above the law berlaku.

Hal ini diperkuat melalui berbagai putusan ICC, seperti dalam kasus Omar Al-Bashir, mantan Presiden Sudan. Mahkamah menegaskan bahwa kekebalan tidak dapat digunakan untuk menghindari yurisdiksi ICC.⁹ Maka, meskipun Konvensi Wina memberikan perlindungan diplomatik, perlindungan tersebut gugur ketika melakukan kejahatan yang melanggar norma tertinggi kemanusiaan (Jus Cogens).

Antara Hukum, Politik, dan Keadilan Global

Masalah utama dalam hukum internasional bukanlah "pasalnya", melainkan eksekusinya. Karena dunia tidak memiliki polisi global, enegakan hukum atau penangkapan Kepala Negara sering kali terbentur masalah kedaulatan, kekuatan militer, dan sering kali dipengaruhi oleh politik global.

Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China bukan anggota ICC. Israel pun tidak meratifikasi Statuta Roma. Akibatnya, penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh dari negara kuat sering menghadapi hambatan. Tidak sedikit pihak menilai bahwa ICC masih bersifat selektif. Banyak kasus di Afrika yang diproses, sementara negara besar relatif jarang tersentuh.¹⁰

Di sisi lain, tekanan diplomatik, kepentingan geopolitik, dan veto di Dewan Keamanan PBB juga memengaruhi efektivitas ICC. Namun, di balik semua keterbatasan itu, keberadaan ICC tetap penting. Ia memberi harapan bagi para korban bahwa keadilan masih mungkin diperjuangkan, meskipun jalannya panjang dan berliku.

Penutup: Dari Kekuasaan Menuju Pertanggungjawaban

Dulu, istana kepresidenan dianggap sebagai simbol kekuasaan tertinggi. Hari ini, dunia menyaksikan bahwa istana pun bisa menjadi jalan menuju pengadilan internasional. Kasus Duterte, Putin, dan Netanyahu mengajarkan satu hal penting: kepemimpinan bukanlah perisai kebal hukum.

Hukum internasional mungkin belum sempurna. Ia masih dipengaruhi politik dan kepentingan global. Namun, keberadaannya mencerminkan upaya peradaban manusia untuk menegakkan keadilan lintas batas negara.

Pada akhirnya, perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa individu kini telah diakui sebagai subjek hukum internasional, meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas. Pengakuan tersebut terutama berlaku dalam konteks kejahatan internasional serius (universal jurisdiction). Dalam batas inilah, hukum internasional menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas keadilan.

Catatan Kaki

1.       Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2017, hlm. 153.

2.       Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni, 2015, hlm. 39.

3.       Antonio Cassese, International Criminal Law, Oxford: Oxford University Press, 2008, hlm. 5.

4.       William A. Schabas, An Introduction to the International Criminal Court, Cambridge: Cambridge University Press, 2017, hlm. 12.

5.       Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998, Pasal 25.

6.       Ibid., Pasal 86.

7.       Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, Pasal 29–31.

8.       Statuta Roma 1998, Pasal 27.

9.       ICC, Prosecutor v. Omar Al-Bashir, Decision on Cooperation, 2017.

10.   Mahmood Mamdani, Saviors and Survivors: Darfur, Politics, and the War on Terror, New York: Pantheon, 2009, hlm. 276.