Tuesday, January 13, 2026

Ambisi Trump Kuasai Greenland: Bolehkah Negara Kuat Caplok Wilayah Negara Lain?



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Setelah berhasil melakukan operasi militer di Venezuela, Donald Trum Kembali memicu kontroversi menebar ancaman ke beberapa negara yang tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya, salah satunya ingin menguasai Greenland. 

Pernyataan ini kembali memantik polemik global, sebagian publik mengaitkannya dengan preseden sejarah seperti pembelian Alaska. Namun dari perspektif hukum internasional, isu Greenland sama sekali bukan perkara ringan. Ia menyentuh jantung tatanan hukum internasional modern: kedaulatan negara, larangan aneksasi, dan masa depan rules-based international order.

Greenland bukan wilayah kosong, bukan pula objek bebas yang dapat dipindahtangankan berdasarkan kehendak sepihak negara kuat. Dalam hukum internasional kontemporer, gagasan “jual-beli wilayah” bukan hanya usang, tetapi berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Greenland dan Status Hukumnya dalam Hukum Internasional

Secara hukum, Greenland merupakan wilayah otonom yang berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Status otonomi memberikan kewenangan luas dalam urusan internal, tetapi kedaulatan eksternal—termasuk pertahanan dan hubungan luar negeri—tetap berada pada Denmark. Dalam hukum internasional, otonomi tidak identik dengan kedaulatan.

Prinsip ini sejalan dengan asas kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Selain itu, prinsip integritas teritorial menegaskan bahwa setiap negara berhak mempertahankan keutuhan wilayahnya dari ancaman atau campur tangan pihak lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970) tentang Friendly Relations, yang melarang segala bentuk upaya yang merusak keutuhan wilayah negara berdaulat.

Dengan demikian, dari sudut hukum internasional, Greenland tetap merupakan bagian sah dari wilayah Denmark dan tidak berada dalam posisi hukum yang memungkinkan pengambilalihan sepihak oleh negara lain.

Hak Menentukan Nasib Sendiri: Bukan Jalan Pintas Aneksasi

Sering kali muncul argumen bahwa rakyat Greenland memiliki hak menentukan nasib sendiri, sehingga secara teoritis dapat memilih bergabung dengan negara lain. Argumen ini perlu diluruskan. Hak menentukan nasib sendiri memang dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun hak ini tidak berdiri sendiri dan tidak boleh ditafsirkan secara terlepas dari prinsip hukum internasional lainnya.

ICCPR juga menegaskan kewajiban negara untuk menghormati keutuhan wilayah dan persatuan politik negara berdaulat (Pasal 1 ayat (3)). Dalam praktik internasional, hak menentukan nasib sendiri lebih diutamakan dalam bentuk internal self-determination, seperti otonomi politik dan partisipasi demokratis, bukan sebagai pembenaran aneksasi atau pemindahan kedaulatan kepada negara ketiga. Apalagi jika proses tersebut terjadi di bawah tekanan politik, ekonomi, atau militer.

Mengapa Amerika Serikat Mengincar Greenland?


Dari sudut geopolitik, alasan Amerika Serikat sesungguhnya cukup rasional. Kawasan Arktik kini menjadi arena persaingan strategis global. Rusia memperkuat kehadiran militernya dan mengajukan klaim landas kontinen yang luas. China, meski bukan negara Arktik, secara terbuka menyebut dirinya sebagai near-Arctic state dan aktif berinvestasi dalam riset, infrastruktur, dan sumber daya kawasan tersebut.

Greenland memiliki posisi strategis bagi sistem pertahanan Amerika Serikat, khususnya dalam pengawasan udara dan rudal. Selain itu, pulau ini kaya akan mineral tanah jarang yang penting bagi industri teknologi dan pertahanan, serta berada di dekat jalur pelayaran Arktik yang semakin terbuka akibat perubahan iklim.

Namun dalam hukum internasional, kepentingan keamanan nasional dan ekonomi tidak pernah menjadi dasar sah untuk memperoleh wilayah negara lain. Prinsip ini justru menjadi pembatas agar negara kuat tidak menjadikan kepentingan strategis sebagai legitimasi pelanggaran kedaulatan.

Tiga Opsi AS dan Uji Hukum Internasional

Dalam diskursus publik, setidaknya terdapat tiga opsi yang sering disebut terkait kemungkinan penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat: diplomasi, pembelian, dan penggunaan kekuatan.

Pertama, diplomasi dan kerja sama internasional. Ini adalah satu-satunya opsi yang sepenuhnya sah menurut hukum internasional. Negara bebas menjalin perjanjian kerja sama pertahanan, ekonomi, dan investasi berdasarkan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969). Kerja sama semacam ini tidak mengubah kedaulatan wilayah dan tetap menghormati hukum internasional.

Kedua, opsi “membeli” Greenland. Dalam hukum internasional modern, opsi ini sangat problematik. Meskipun pengalihan wilayah melalui perjanjian pernah terjadi dalam sejarah, seperti: pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia tahun 1867, pembelian Louisiana Purchase oleh AS dari Prancis tahun 1803, dan penjualan Florida dari Spanyol ke AS tahun 1819, namun praktik tersebut berkembang sebelum rezim hukum pasca-1945. 

Lebih penting lagi, Pasal 52 Vienna Convention on the Law of Treaties secara tegas menyatakan bahwa perjanjian internasional batal demi hukum apabila diperoleh melalui ancaman atau penggunaan kekuatan. Tekanan politik dan ekonomi yang ekstrem pun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk paksaan. Selain itu, pengalihan wilayah tanpa persetujuan bebas rakyatnya bertentangan dengan Pasal 1 ICCPR.

Ketiga, penggunaan kekuatan militer. Opsi ini merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Dalih self-defense sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak relevan, karena tidak ada serangan bersenjata dari Denmark atau Greenland terhadap Amerika Serikat.


Mahkamah Internasional (ICJ) secara konsisten menegaskan prinsip ini. Dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), ICJ menegaskan bahwa intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional. Aneksasi wilayah melalui kekuatan juga berulang kali ditolak oleh komunitas internasional, sebagaimana tercermin dalam berbagai resolusi PBB pasca-Perang Dunia II.

Bahaya Preseden Global

Jika gagasan penguasaan Greenland dinormalisasi, dunia menghadapi bahaya preseden serius. Negara kuat dapat kembali menggunakan logika abad ke-19: wilayah sebagai objek kepentingan strategis. Ini akan membuka pintu bagi pembenaran aneksasi di berbagai belahan dunia, dari Eropa Timur hingga Asia Pasifik.

Hukum internasional modern dibangun justru untuk mencegah logika tersebut. Tujuan utama Piagam PBB, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1), adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mengabaikan prinsip ini berarti menggerogoti fondasi tatanan dunia yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II.

Penutup: Ujian bagi Komunitas Global

Kasus Greenland bukan sekadar tentang satu pulau di kawasan Arktik. Ia adalah ujian bagi komitmen negara-negara besar terhadap hukum internasional, menegaskan kembali alasan mengapa hukum internasional diciptakan: untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Kepentingan geopolitik, betapapun strategisnya, tidak pernah dapat dijadikan dasar pembenar bagi pengikisan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. Seperti ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), sebuah prinsip Jus Cogens “the principle of non-use of force and respect for the territorial integrity of States constitutes a cornerstone of international law”—sebuah prinsip yang, ketika diabaikan oleh negara kuat, akan mengguncang fondasi tatanan hukum internasional itu sendiri.

AS Sita Tanker di Laut Lepas: Penegakan Hukum atau Pelanggaran UNCLOS?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi

Kasus penyitaan kapal tanker minyak berbendera Rusia Marinera oleh Amerika Serikat pada awal Januari 2026 di laut bebas (high seas) kembali mengguncang tatanan hukum maritim internasional. Marinera, sebelumnya dikenal sebagai Bella-1, ditangkap setelah operasi pengejaran (hot pursuit) di Samudra Atlantik Utara — sebuah tindakan yang menurut pemerintah Rusia dan PBB merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum laut internasional.
 
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Marinera dianggap sebagai bagian dari yang disebut “armada bayangan (shadow fleet)” yang digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi AS dan berupaya menghindari pembatasan tersebut. Leavitt mengatakan kapal itu dipandang “tanpa kewarganegaraan” setelah berlayar di bawah “bendera palsu” dan bahwa terdapat perintah penyitaan yudisial yang, menurut AS, menjadi dasar hukumnya untuk bertindak.
 
Pernyataan ini membuka debat normatif yang mendalam: apakah suatu negara dapat bertindak sewenang-wenang terhadap kapal asing di laut lepas dengan hanya mengandalkan perintah pengadilan domestik dan klaim bahwa kapal tersebut “stateless”? Atau apakah tindakan seperti itu justru merongrong aturan hukum laut internasional yang sudah dirumuskan secara rinci dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)?
 
Untuk menjawabnya, publik perlu terlebih dahulu memahami rezim hukum laut internasional yang menjadi kerangka dasar pengaturan seluruh aktivitas di laut.
 
Rezim Hukum Laut Internasional dan Kewenangan Negara
 
Hukum laut internasional tidak memandang laut sebagai satu ruang yang homogen. UNCLOS 1982 membagi laut ke dalam beberapa zona hukum, masing-masing dengan derajat kedaulatan dan yurisdiksi negara yang berbeda:
 
Pertama, Laut Teritorial (Territorial Sea). Diatur dalam Pasal 2–12 UNCLOS, lebar maksimum 12 mil laut dari garis pangkal, negara pantai memiliki kedaulatan penuh, hampir setara dengan wilayah darat, dengan kewajiban menghormati hak lintas damai kapal asing.
 
Kedua, Zona Tambahan (Contiguous Zone). Diatur dalam Pasal 33 UNCLOS, Hingga 24 mil laut, negara berwenang melakukan penegakan hukum terbatas terkait kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan kesehatan. Ketiga, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Diatur dalam Pasal 55–75 UNCLOS, Hingga 200 mil laut, negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam, tetapi tidak memiliki kedaulatan penuh atas pelayaran dan navigasi.
 
Keempat, Landas Kontinen. Diatur dalam Pasal 76–85 UNCLOS, berkaitan dengan hak atas sumber daya di dasar laut dan tanah di bawahnya, maksimal hingga 350 mil laut. Di luar seluruh zona tersebut, barulah kita memasuki rezim hukum yang sangat berbeda, yakni laut lepas (high seas).
 
Laut Lepas (High Seas): Ruang Bersama Umat Manusia
 
Laut lepas diatur dalam Pasal 86 UNCLOS, yaitu seluruh bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial, ZEE, atau perairan kepulauan suatu negara. Di wilayah inilah berlaku prinsip yang paling mendasar dalam hukum laut internasional: laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Pasal 87 UNCLOS menegaskan prinsip kebebasan laut lepas, termasuk kebebasan: berlayar, perdagangan, pengangkutan energi, dan komunikasi internasional. Karena tidak ada negara yang berdaulat, maka penegakan hukum di laut lepas diatur sangat ketat agar tidak berubah menjadi arena kekuasaan sepihak negara kuat.
 
Prinsip Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera
 
Prinsip kunci yang menjaga ketertiban di laut lepas adalah prinsip yurisdiksi eksklusif negara bendera, sebagaimana ditegaskan dalam: Pasal 92 ayat (1) UNCLOS, “Ships on the high seas are subject to the exclusive jurisdiction of the State whose flag they are entitled to fly.”
 
Artinya, kapal di laut lepas hanya tunduk pada hukum negara yang benderanya dikibarkan. Negara lain tidak berwenang menghentikan, memeriksa, atau menyita kapal tersebut, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur secara limitatif oleh hukum internasional.
Prinsip ini bukan sekadar norma teknis, melainkan jaminan utama keamanan pelayaran dan perdagangan global.
 
Pengecualian Terbatas: Pasal 110 UNCLOS
 
UNCLOS memang membuka pengecualian, tetapi sifatnya sangat terbatas. Pasal 110 UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang melakukan right of visit di laut lepas jika terdapat alasan yang wajar untuk menduga kapal tersebut: melakukan pembajakan (piracy), terlibat perdagangan budak, melakukan penyiaran ilegal, tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), atau meskipun mengibarkan bendera asing, pada kenyataannya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan kapal perang yang melakukan pemeriksaan.
 
Ekstrateritorialitas Hukum Nasional: Di Mana Batas Kewenangan Negara?
 
Salah satu persoalan paling mendasar dalam kasus penyitaan kapal tanker Marinera adalah penerapan hukum nasional Amerika Serikat secara ekstrateritorial di laut lepas. Pemerintah AS mendasarkan tindakannya antara lain pada perintah penyitaan yudisial pengadilan domestik, seolah-olah putusan tersebut otomatis berlaku di luar wilayah kedaulatannya.
 
Dalam hukum internasional, pendekatan seperti ini bermasalah. Prinsip umum yang telah lama diakui menyatakan bahwa hukum nasional suatu negara tidak berlaku secara otomatis di luar wilayah yurisdiksinya, kecuali jika terdapat dasar hukum internasional yang jelas. Laut lepas, sebagaimana ditegaskan dalam UNCLOS, bukanlah ruang kosong hukum yang bebas dimasuki oleh yurisdiksi nasional negara mana pun.
 
UNCLOS justru dibentuk untuk mencegah penerapan sepihak hukum nasional di laut lepas, karena praktik semacam itu akan membuka ruang dominasi negara kuat atas ruang bersama umat manusia. Oleh karena itu, perintah pengadilan domestik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan penyitaan kapal asing di laut bebas, tanpa legitimasi dari hukum internasional.
 
Jika hukum nasional diberlakukan tanpa batas di laut lepas, maka rezim hukum laut internasional akan bergeser dari rule of law menuju rule of power.
 
Jika penyitaan kapal asing di laut lepas atas dasar sanksi sepihak dari AS dibiarkan tanpa koreksi serius dari komunitas internasional, maka praktik tersebut dapat membentuk preseden berbahaya. Negara-negara dengan kekuatan maritim besar akan terdorong untuk meniru pola yang sama, menjadikan laut lepas sebagai arena penegakan hukum versi masing-masing.
 
Dalam konteks ini, sikap kritis PBB terhadap penyitaan Marinera memiliki arti penting sebagai upaya menjaga agar penyimpangan tidak berubah menjadi norma baru (kebiasaan internasional). Dalam hukum laut internasional, pelanggaran yang dibiarkan bukan sekadar kesalahan sesaat, melainkan embrio dari keruntuhan sistem hukum itu sendiri.
 
Bagaimana Sikap Indonesia?
 
Sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) periode 2026–2027, menegaskan peran strategis Indonesia sebagai simpul maritim dunia yang berkontribusi dalam tata kelola maritim global, Jika prinsip kebebasan laut lepas dan yurisdiksi negara bendera dilemahkan, maka kapal-kapal dari negara berkembang berisiko menjadi sasaran tindakan sepihak, terutama ketika tidak memiliki kekuatan politik dan militer untuk melakukan perlawanan diplomatik.
 
Karena itu, kepentingan Indonesia sejatinya sejalan dengan penegakan UNCLOS secara konsisten dan non-diskriminatif. Laut lepas yang diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan, adalah prasyarat bagi keadilan maritim global dan stabilitas hubungan internasional.
 
Penutup: Laut Lepas Tidak Boleh Menjadi Arena Kekuasaan
 
Kasus penyitaan Marinera menunjukkan betapa rapuhnya hukum laut internasional ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik. Padahal, UNCLOS dibangun atas satu prinsip fundamental: kesetaraan negara dan kepastian hukum di laut.
 
Jika laut lepas berubah menjadi ruang di mana hukum nasional negara kuat dapat diberlakukan sesuka hati, maka yang runtuh bukan hanya satu norma, melainkan seluruh bangunan hukum laut internasional sebagai konstitusi laut dunia. Dan ketika itu terjadi, yang tenggelam bukan hanya sebuah kapal tanker, melainkan wibawa hukum internasional itu sendiri.

Sunday, January 11, 2026

Menjaga Marwah dan Masa Depan Hukum Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Akhir-akhir ini saya semakin sering mendengar pernyataan bahwa hukum internasional itu tidak ada gunanya, hukum internasional itu bukan hukum. Pernyataan ini muncul bukan tanpa alasan, karena dunia menyaksikan berulang kali negara-negara kuat melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi yang tampak nyata. Rusia meng-aneksasi wilayah Ukraina, Israel melakukan operasi militer berkepanjangan di Palestina dan kirim Jet tempur Serang Qatar, China tetap mengklaim Laut Cina Selatan melalui nine-dash line meskipun Putusan Arbitrase 2016 dengan jelas menyatakan klaim itu bertentangan dengan UNCLOS.
 
Terbaru Amerika Serikat serang negara berdaulat Venezuela dan menculik Presidennya, bahkan Donald Trump dalam wawancara dengan The New York Times secara terbuka menyatakan tidak membutuhkan hukum internasional dan akan bertindak berdasarkan standar “moral” versinya sendiri. 
 
Dunia tampak semakin kacau, sementara tatanan hukum internasional yang dibangun bersama melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terlihat semakin tidak berdaya. Situasi ini melahirkan kesan bahwa hukum internasional hanyalah retorika kosong—ada di atas kertas, tetapi tak berdaya di hadapan kekuasaan. 
 
Namun sebelum terburu-buru menyimpulkan demikian, satu pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “hukum”? dan apakah hukum internasional itu hukum? jika terus dilanggar begitu saja, untuk apa ia ada?
 
Dalam teori hukum modern, hukum tidak pernah dipahami semata-mata sebagai kekuatan yang memaksa. Hans Kelsen memandang hukum sebagai normative order, yakni sistem norma yang mengatur perilaku melalui kewajiban dan larangan. Dengan pengertian ini, keberadaan aparat pemaksa bukanlah syarat mutlak bagi eksistensi hukum, melainkan salah satu instrumen penegakan Pandangan ini diperkuat oleh H.L.A. Hart, yang menegaskan bahwa hukum adalah sistem aturan—rules—yang ditaati bukan semata karena ancaman sanksi, tetapi karena diterima sebagai standar yang sah dan mengikat.
 
Jika definisi ini digunakan, maka hukum internasional secara konseptual memenuhi kriteria sebagai hukum. Ia memiliki norma yang jelas, mekanisme pembentukan, praktik kepatuhan negara, serta institusi penafsir dan penerapannya. Persoalan utama hukum internasional bukan terletak pada ada atau tidaknya sifat hukum, melainkan pada bagaimana hukum tersebut ditegakkan dalam sistem internasional yang berbasis kedaulatan negara.
 
Fondasi ini sejatinya telah lama diletakkan oleh Hugo Grotius, yang memandang hukum internasional sebagai produk akal budi dan kodrat sosial manusia. Dalam ungkapan terkenalnya, etiamsi daremus non esse Deum—bahkan jika Tuhan tidak ada—hukum internasional tetap berlaku. Artinya, hukum internasional tidak lahir dari kekuatan, melainkan dari kebutuhan manusia dan negara untuk hidup dalam tatanan yang tertib dan rasional.
 
Dari titik inilah pertanyaan sesungguhnya muncul: jika hukum internasional adalah hukum dan memiliki daya mengikat, mengapa ia begitu sering dilanggar, terutama oleh negara-negara besar? Jawabannya tidak terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada keterbatasan struktural penegakannya dalam sistem global yang timpang.
 
Lantas, Dari Mana Daya Mengikat Hukum Internasional Berasal?
 
Kalau tidak ada aparat penegak hukum, lantas apa dasar memaksa dan mengikat hukum internasional? Jawabannya tidak tunggal, tetapi berlapis. Pertama, asas pacta sunt servanda. Setiap perjanjian internasional mengikat karena negara secara sadar dan bebas menyatakan persetujuannya. Negara terikat bukan karena dipaksa, tetapi karena ia berjanji. Dalam tradisi hukum, janji yang dilanggar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum.
 
Kedua, keberadaan norma jus cogens dan obligations erga omnes. Ini adalah norma-norma fundamental—seperti larangan genosida, kejahatan perang, perbudakan, dan agresi—yang mengikat semua negara tanpa memerlukan persetujuan individual. Norma ini melindungi common values of the international community. Di sinilah hukum internasional melampaui logika kontrak dan memasuki ranah hukum publik global.
 
Ketiga, praktik negara (state practice) dan opinio juris. Ketika negara bertindak dengan keyakinan bahwa suatu perilaku adalah kewajiban hukum, maka lahirlah hukum kebiasaan internasional (Customary Law). Hukum internasional hidup bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik sehari-hari hubungan antarnegara.
 
Mengikat, Namun Sering Dilanggar: Di Mana Letak Masalahnya?
 
Jika hukum internasional memiliki daya mengikat, pertanyaan yang tak terelakkan adalah: mengapa ia begitu sering dilanggar terutama oleh negara-negara besar, tanpa sanksi yang tampak setimpal? Untuk menjawabnya secara jujur, kita harus mengakui bahwa persoalannya bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada arsitektur penegakannya.
 
Pertama, hukum internasional sejak awal tidak dirancang dengan aparat penegak terpusat. Tidak ada polisi dunia, jaksa global, atau militer internasional permanen yang siap memaksa negara untuk patuh. Penegakan hukum internasional bersifat decentralized enforcement, bergantung pada reaksi negara lain, mekanisme kolektif, atau tekanan politik dan diplomatik. Namun, ketiadaan aparat pemaksa ini tidak serta-merta meniadakan sifat hukumnya. 
 
Kedua, persoalan kedaulatan negara. Negara adalah entitas berdaulat tertinggi (sovereign equality of states), dan dalam praktik hubungan internasional, kedaulatan sering dijadikan justifikasi untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kewajiban internasional. Inilah logika yang secara gamblang dikemukakan Donald Trump: Amerika Serikat tidak membutuhkan hukum internasional ketika dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya. Pendekatan ini mencerminkan realisme ekstrem—di mana hukum internasional diperlakukan sebagai pilihan politik, bukan kewajiban hukum. Masalahnya bukan pada hukum internasional, melainkan pada penyempitan makna kedaulatan menjadi alat pembenar pelanggaran.
 
Ketiga, keterbatasan yurisdiksi peradilan internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) hanya dapat mengadili sengketa jika negara yang bersengketa menyatakan persetujuan. Yurisdiksinya tidak bersifat wajib (compulsory). Demikian pula International Criminal Court (ICC), yang kewenangannya dibatasi oleh ratifikasi Statuta Roma. Amerika Serikat, Rusia, dan China memilih berada di luar rezim ini. Kondisi tersebut sering dianggap sebagai kelemahan fatal hukum internasional, padahal sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum yang dibangun di atas konsensus dan kedaulatan negara.
 
Keempat, karakter sanksi dalam hukum internasional. Sanksi jarang berbentuk kekuatan militer langsung. Ia lebih sering hadir sebagai kecaman internasional, embargo ekonomi, pembatasan diplomatik, atau isolasi politik. Efektivitas sanksi ini sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan global dan kemauan politik negara-negara lain. Negara kuat sering mampu menyerap atau menghindari dampak sanksi, sementara negara lemah merasakan akibatnya secara langsung. Namun demikian, sanksi internasional bekerja dalam dimensi waktu yang berbeda: perlahan, tidak simetris, tetapi berdampak pada legitimasi dan reputasi jangka panjang. 
 
Kelima, persoalan interpretasi norma. Hukum internasional kerap menggunakan bahasa yang terbuka demi kompromi politik global. Akibatnya, negara dapat memanfaatkan ruang interpretasi untuk membenarkan tindakannya. China, misalnya, mengklaim historic rights melalui nine-dash line meskipun Putusan Permanent Court of Arbitration 
2016 secara tegas menyatakan klaim tersebut bertentangan dengan UNCLOS. Amerika Serikat menafsirkan konsep self-defense secara luas untuk membenarkan pre-emptive strike. Sedangkan dalam hukum humaniter, prinsip proportionality dan military necessity sering ditafsirkan secara selektif. Perbedaan tafsir ini kerap menjadi tirai hukum (legal façade) bagi kepentingan politik, bukan bukti ketiadaan norma.
 
Penting ditegaskan, pelanggaran yang berulang tidak menghapus status hukum internasional sebagai hukum. Justru sebaliknya, suatu tindakan hanya dapat disebut pelanggaran jika ada hukum yang dilanggar. Tanpa hukum internasional, tidak akan ada istilah illegal use of force, war crimes, atau crimes against humanity
 
Apakah Hukum Internasional Benar-Benar Tak Berguna?
 
Anggapan bahwa hukum internasional tidak berguna adalah kesalahpahaman besar. Tanpa hukum internasional, dunia tidak akan memiliki rezim penerbangan sipil, hukum laut, perdagangan internasional, perlindungan pengungsi, hukum humaniter, atau kerja sama kesehatan global. Bayangkan dunia tanpa ICAO, WTO, WHO, UNCLOS, atau Konvensi Jenewa.Selain itu, terdapat mekanisme peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court (ICC), dan berbagai tribunal arbitrase. Memang tidak sempurna, tetapi keberadaannya membuktikan bahwa hukum internasional bukan sekadar moralitas kosong.
 
Menjaga Marwah Hukum Internasional di Tengah Lemahnya PBB
 
Mengakui realitas bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Keamanan, semakin tidak efektif dalam menjaga perdamaian dunia adalah sebuah kejujuran intelektual yang tak terhindarkan. Hak veto yang dimiliki lima negara tetap, telah berubah dari instrumen stabilitas menjadi alat legitimasi pelanggaran. Negara-negara besar yang menjadi arsitek Piagam PBB justru berulang kali melanggarnya, sementara Dewan Keamanan terjebak dalam kebuntuan politik yang kronis.
 
Namun, kelemahan PBB tidak identik dengan runtuhnya hukum internasional. PBB adalah institusi, sementara hukum internasional adalah sistem norma. Banyak rezim hukum internasional tetap bekerja relatif efektif di luar mekanisme Dewan Keamanan: hukum laut, perdagangan internasional, penerbangan sipil, hukum lingkungan, dan perlindungan HAM. 
 
Jika PBB di Nilai Gagal, Apakah Dunia Membutuhkan Lembaga Global Baru? 
 
Sejarah menunjukkan bahwa membangun institusi baru tanpa mengubah distribusi kekuasaan dan paradigma penegakan hanya akan mereproduksi masalah lama dalam format baru. Yang dibutuhkan bukanlah simbol kelembagaan baru, melainkan reformasi normatif dan fungsional.
Menjaga marwah hukum internasional justru menuntut pemisahan yang tegas antara hukum dan politik veto. Tidak semua penegakan hukum harus menunggu restu Dewan Keamanan. Penguatan peradilan internasional, tribunal arbitrase, dan mekanisme quasi-yudisial harus menjadi prioritas. 
 
Lebih dari itu, komunitas internasional tidak boleh menormalisasi pelanggaran hanya karena dilakukan oleh negara kuat. Pelanggaran yang dibiarkan tanpa penamaan hukum yang tegas akan mengikis makna hukum itu sendiri. Marwah hukum internasional tidak dijaga oleh kekuatan militer, tetapi oleh konsistensi normatif dan keberanian moral untuk terus menyebut pelanggaran sebagai pelanggaran.
 
Indonesia Harus Bersikap Lebih Berani dan Tegas
 
Sebagai negara non-bloc yang sejak awal menjadikan penghormatan terhadap hukum internasional sebagai bagian dari politik luar negerinya, Indonesia tidak boleh bersikap ambigu terhadap pelanggaran hukum internasional—termasuk jika dilakukan oleh negara besar. Prinsip bebas aktif tidak identik dengan netralitas pasif. Justru dalam konteks dunia yang semakin permisif terhadap kejahatan agresi, Indonesia perlu tampil lebih berani dan tegas dalam menyuarakan kepatuhan terhadap Piagam PBB dan prinsip jus cogens
 
Terlebih, ketika Indonesia memegang peran strategis sebagai Presiden Dewan HAM PBB, posisi tersebut membawa tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap lebih agresif secara normatif dalam membela hak negara dan penduduk sipil yang dirugikan oleh penggunaan kekuatan secara sepihak. Diam dalam situasi pelanggaran nyata bukanlah sikap bebas aktif, melainkan bentuk normalisasi ketidakadilan yang secara perlahan menggerus wibawa hukum internasional itu sendiri. 
 
Masa Depan Hukum Internasional: Suram atau Terang?
 
Jawabannya bergantung pada pilihan komunitas internasional. Dunia dapat membiarkan hukum internasional terus diremehkan, atau melakukan reformasi struktural besar-besaran—memperkuat mekanisme enforcement, mengurangi ketimpangan akibat veto, dan menegaskan kembali kesetaraan negara di hadapan hukum.
 
Sebagai akademisi, saya meyakini satu hal: tanpa hukum internasional, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kendali. Dan sejarah telah berulang kali membuktikan, kekuasaan tanpa hukum tidak pernah melahirkan keadilan—hanya penderitaan yang dilegitimasi oleh klaim moral sepihak.
Hukum internasional mungkin sedang diuji. Namun justru dalam situasi inilah ia paling dibutuhkan—bukan untuk ditinggalkan, melainkan untuk dipertahankan, diperkuat, dan direformasi demi masa depan peradaban global.

Wednesday, January 7, 2026

Mens Rea dan kata "Menurut Keyakinan Saya": Benarkah Cara Aman Mengkritik di Negara Hukum?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi


Mens rea, satu istilah hukum tiba-tiba ramai dibicarakan publik: Ia muncul dan viral di ruang sidang Tom Lembong, lalu naik panggung stand-up comedy. Di tengah maraknya kriminalisasi kritik, publik pun bertanya: benarkah kalimat "menurut keyakinan saya" bisa membuat kritik menjadi aman secara pidana?

Fenomena ini menarik karena membuka kembali diskusi mendasar tentang batas antara kritik, opini, dan potensi kriminalisasi ekspresi di negara hukum.

Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada sikap batin atau niat jahat seseorang ketika melakukan perbuatan yang dilarang. Prinsip universalnya dikenal melalui adagium actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Artinya, tidak setiap pernyataan keras dapat serta-merta dipidana, sepanjang tidak disertai kehendak untuk merusak kehormatan pihak lain.

Mens Rea dalam Delik Pencemaran Nama Baik

Dalam konteks hukum Indonesia, khususnya Pasal 310 KUHP (lama), pencemaran nama baik hanya terjadi apabila seseorang menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Dua unsur kunci terlihat jelas: adanya tuduhan faktual dan kesengajaan (mens rea) untuk merusak kehormatan atau nama baik.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan selaras dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian, unsur niat jahat dan tuduhan faktual tetap menjadi syarat mutlak.

Penegasan ini diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, yang menekankan bahwa penegakan pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks demokrasi.

“Menurut Keyakinan Saya” sebagai Penanda Opini

Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono mengutip saran Haris Azhar agar kritik disampaikan dengan frasa “menurut keyakinan saya”. Dari perspektif hukum pidana, frasa ini bukan sekadar gaya bahasa, melainkan penanda bahwa suatu pernyataan adalah opini subjektif, bukan tuduhan fakta.

Hukum pencemaran nama baik pada dasarnya menghukum tuduhan atas suatu fakta tertentu yang disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran. Sebaliknya, opini atau keyakinan pribadi memiliki derajat kepastian yang lebih rendah dan tidak mudah diuji kebenarannya secara objektif di pengadilan.

Mengawali kritik dengan frasa “menurut keyakinan saya” bukanlah sekadar permainan kata, melainkan sebuah baju pelindung hukum di tengah ruang publik yang penuh jebakan pidana.

Perhatikan perbedaannya:
Kalimat A: “Pejabat itu korupsi!” (Ini tuduhan. Tanpa bukti, Anda bisa dipolisikan.)
Kalimat B: “Menurut keyakinan saya, ada indikasi pejabat itu tidak jujur.” (Ini opini. Anda tidak menghakimi kenyataan, hanya mengungkap isi pikiran.)

Dalam hukum, seseorang tidak bisa dipenjara karena apa yang ia yakini. Keyakinan adalah wilayah batin. Negara tidak punya alat ukur untuk mengkriminalkannya. Lebih jauh, frasa ini mengunci pintu mens rea. Ia memberi sinyal tegas: saya tidak berniat merusak nama baik siapa pun. Saya hanya mengekspresikan persepsi saya sebagai warga negara. Di sinilah kecerdikan bekerja, kita tidak sedang bersembunyi, tetapi bersikap sadar hukum dengan menempatkan diri sebagai subjek demokrasi.

UU ITE sering disebut “pasal karet” bukan karena teksnya semata, tetapi karena banyak warga tidak sadar cara berbicara yang aman secara hukum. Dengan menyatakan “menurut keyakinan saya”, pembicara menegaskan bahwa ia tidak sedang mengklaim kebenaran mutlak, melainkan menyampaikan persepsi batin berdasarkan penilaian pribadi. Konsekuensinya, unsur “menuduhkan sesuatu” menjadi sulit dibuktikan, sekaligus melemahkan pembuktian mens rea.

Relasi dengan Hak Konstitusional

Pendekatan ini juga selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara ketat, proporsional, dan tidak berlebihan.

Keyakinan dan pendapat termasuk dalam wilayah forum internum—wilayah batin manusia yang tidak boleh dengan mudah dijangkau oleh hukum pidana. Negara hukum yang demokratis tidak boleh mempidanakan isi pikiran, kecuali jika terbukti secara nyata diwujudkan dalam tindakan yang berniat jahat dan menyerang kehormatan orang lain.

Pandangan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Sejalan dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pendapat, kritik, dan penilaian tidak dapat dipidana sepanjang tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta dan tidak disertai niat jahat. Dalam perkara-perkara pencemaran nama baik, MA kerap mempertimbangkan konteks kepentingan publik, status pihak yang dikritik sebagai pejabat publik, serta pilihan bahasa yang digunakan—apakah berupa opini atau tuduhan langsung.

Dalam kerangka ini, penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” menjadi indikator penting bahwa suatu pernyataan berada dalam ranah pendapat, bukan serangan kehormatan.

Refleksi: Etika Berpendapat di Ruang Publik

Perlu ditegaskan, penggunaan frasa tersebut bukan jaminan absolut kebal pidana. Jika isi pernyataan tetap berupa fitnah, disampaikan tanpa dasar rasional, atau secara terang-terangan bertujuan menyerang kehormatan seseorang, maka perlindungan hukum tetap dapat gugur.

Namun fenomena ini menunjukkan problem yang lebih besar: batas antara kritik dan penghinaan dalam praktik penegakan hukum masih kerap kabur. Di tengah situasi tersebut, kehati-hatian berbahasa bukanlah bentuk ketakutan, melainkan kesadaran hukum warga negara.

Penutup

Diskursus tentang mens rea seharusnya mengingatkan kita bahwa hukum pidana bukan alat untuk membungkam kritik, melainkan ultimum remedium untuk melindungi kepentingan hukum yang benar-benar dilanggar. Kritik yang disampaikan sebagai opini, dengan kesadaran akan batas hukum dan etika, adalah bagian sah dari demokrasi konstitusional.

Dalam negara hukum, yang harus dikendalikan bukanlah suara warga, melainkan kecenderungan menggunakan pidana secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi. 

Monday, January 5, 2026

HUT ke-69 Prov. Jambi : Apa yang Bisa Kita Banggakan? Catatan Dari Pendatang.



Oleh: Mochammad Farisi

Dalam berbagai kesempatan saya mengisi materi, menjadi narasumber, atau berdiskusi di ruang publik, saya selalu mengajukan satu pertanyaan sederhana: apa prestasi Provinsi Jambi?

Pertanyaan ini bukan jebakan, bukan pula bernada merendahkan. Ia justru lahir dari rasa ingin tahu yang jujur.

Jawaban yang muncul sering kali seragam: pembangunan stadion, masjid, atau proyek infrastruktur tertentu. Saya dengan hati-hati namun tegas menjawab: itu adalah tupoksi (pemerintah), bukan prestasi. 

Pemerintah memang wajib membangun. Anggaran disediakan negara dari pajak rakyat, dijalankan melalui APBD, dan itu mandat konstitusional. Prestasi berada satu tingkat di atasnya: ketika pembangunan tersebut berkualitas, inovatif, efisien, dan memberi dampak nyata yang melampaui kewajaran.

Contoh, misalnya untuk membangun 1 km jalan dibutuhkan dana 1 M, namun terrealiasi 2 km, 1 km lebihnya itu yang disebut prestasi, bisa karena menggunakan teknologi terbaru yang hemat anggaran atau inovasi lainnya.

Di sinilah persoalannya. Jambi membangun—tetapi belum banyak yang benar-benar bisa dibanggakan.

Masalahnya Bukan Ada atau Tidak, Tapi Kualitas

Ambil contoh taman terbuka hijau dan masjid. Secara fungsi, tentu ada manfaatnya. Ruang publik tersedia, tempat ibadah berdiri megah di atas kertas. Namun kualitas fisik dan estetika bangunan justru menuai banyak kritik. Dengan anggaran yang tidak kecil, hasilnya sering kali tampak asal, cepat rusak, detailnya buruk, dan tidak mencerminkan perencanaan matang.

Manfaat ada, tetapi kualitasnya tidak layak menjadi kebanggaan daerah. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar membangun dan membangun dengan visi.

Wajah Provinsi yang Terlupakan

Kritik ini makin relevan ketika kita melihat kawasan strategis di kota yang menjadi aset provinsi.

Pertama, objek wisata yang berada tepat di depan rumah dinas Gubernur, yang sering dijuluki “Ancol-nya Jambi” atau kawasan Tanggo Rajo. Lokasinya sangat simbolik—depan pusat kekuasaan daerah—namun kondisinya memprihatinkan: kumuh, semrawut, tidak tertata, dan jauh dari standar destinasi wisata yang layak.

Sulit membayangkan kualitas pariwisata Jambi secara keseluruhan, jika yang berada tepat di depan rumah dinas saja tidak terurus.

Kedua, Tugu Juang—sebuah bundaran di tengah kota yang seharusnya menjadi landmark. Faktanya, ia tampak jadul, tidak menarik, dan tidak mencerminkan modernisasi, peradaban, atau identitas kota yang hidup. Di banyak daerah lain, ruang semacam ini ditata serius sebagai ikon visual. Di Jambi, ia justru terasa ditinggalkan.

Sebuah provinsi besar dinilai dari bagaimana ia merawat ruang simboliknya. Dan sayangnya, Jambi belum lulus dalam aspek ini.

Efisiensi Anggaran: Tantangan Nyata ke Depan

Ke depan, tantangan Jambi adalah membangun dengan anggaran yang semakin terbatas. Efisiensi bukan lagi jargon, melainkan keharusan. Pertanyaannya sederhana: mampukah jajaran pemprov berkreasi dan berinovasi?

Tanpa inovasi, efisiensi hanya akan melahirkan pemangkasan.
Dengan inovasi, keterbatasan justru melahirkan lompatan.

Catatan dari Seorang Pendatang

Saya adalah pendatang dari Jawa yang kini telah menjadi warga Jambi. Saya tinggal, bekerja, membesarkan keluarga, dan menaruh harapan besar di provinsi ini. Catatan ini adalah bentuk cinta saya pada 'tanah air kedua' saya, negeri Jambi.

Orang yang tidak peduli akan memilih diam.
Saya memilih mengamati, berpikir, dan menyumbang kritik konstruktif dengan harapan didengar.

Usul sederhana saya tentang Pariwisata

Dengan hadirnya jalan tol, tantangan Jambi semakin jelas: jangan sampai orang Jambi justru menghabiskan uangnya berwisata ke Palembang, Lampung, atau Jakarta. Pertanyaannya harus dibalik: bagaimana agar orang Palembang, Lampung, Jakarta, justru datang ke Jambi?

Salah satu jawabannya ada pada wisata budaya yang sederhana tapi berkelas. Jambi sebenarnya punya modal: rumah adat dan identitas budaya yang kuat.

Bayangkan jika ada destinasi wisata budaya—rumah adat yang hidup—di mana pengunjung bisa berfoto menggunakan pakaian adat Jambi, lengkap dengan edukasi sejarah dan adat istiadatnya.

Konsep ini berhasil di banyak tempat: Istana Maimun di Medan, Istana Pagaruyung di Sumatera Barat, Istana Siak di Riau, bahkan di Malioboro Yogyakarta kini tren foto dengan busana adat jawa sangat diminati.

Padahal di Jambi, anjungan rumah adat sudah ada—di kawasan MTQ maupun halaman Kantor Gubernur. Tinggal kemauan politik dan kreativitas: pengelolaan profesional, persewaan busana adat, narasi sejarah yang menarik, dan promosi yang konsisten. Biayanya relatif kecil, dampaknya bisa besar.

Penutup: Saatnya Naik Kelas

Jambi tidak kekurangan anggaran di masa lalu, tetapi kekurangan keberanian untuk naik kelas. Saatnya membedakan dengan tegas antara tupoksi dan prestasi, antara ada pembangunan dan kualitas pembangunan, antara membangun dan prestasi yang membanggakan.

Kritik ini untuk mengajak berpikir ulang: bahwa provinsi ini pantas lebih maju, lebih rapi, lebih beradab, dan lebih percaya diri menampilkan wajahnya ke luar.

Karena cinta pada daerah bukan hanya soal memuji,
tetapi juga berani mengatakan: kita bisa jauh lebih baik dari ini.

Selamat HUT ke-69 Provinsi Jambi.
Salam, Jambi Elok Nian

Saturday, January 3, 2026

AS Serang Venezuela dan Tangkap Maduro, Ini Hukum Internasional yang Dilanggar

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Awal tahun 2026 dibuka dengan peristiwa yang mengguncang fondasi hukum internasional. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Amerika Serikat melakukan serangan militer berskala besar ke wilayah kedaulatan Republik Bolivarian Venezuela dan menangkap Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya. Presiden Venezuela kemudian dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuduhan terorisme dan kejahatan narkotika.  

Tindakan ini bukan sekadar eskalasi konflik politik internasional, melainkan sebuah serangan langsung terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.Yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan bilateral Amerika Serikat–Venezuela, tetapi legitimasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pilar utama tatanan hukum global pasca-Perang Dunia II. 

Ketika sebuah negara kuat menangkap Presiden negara lain dengan kekuatan militer, maka yang sedang diuji bukan niat, melainkan apakah hukum internasional masih memiliki daya ikat terhadap kekuasaan.

Pelanggaran Terang-terangan terhadap Prinsip Kedaulatan Negara

Serangan Amerika Serikat ke Venezuela secara langsung melanggar Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menegaskan prinsip sovereign equality of states. Prinsip ini bukan retorika diplomatik, melainkan dasar normatif yang menempatkan semua negara—besar atau kecil—pada kedudukan hukum yang setara.

Dengan menyerang wilayah Venezuela dan menangkap Presiden yang sedang menjabat, Amerika Serikat bertindak seolah memiliki otoritas hukum superior atas negara berdaulat lain. Sikap ini tidak hanya bertentangan dengan Piagam PBB, tetapi juga mencerminkan penolakan terhadap konsep dasar negara berdaulat itu sendiri.

Lebih serius lagi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran langsung Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Serangan militer ke Venezuela adalah use of force dalam arti paling klasik.

Penangkapan Presiden aktif suatu negara merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan politiknya. Norma ini telah lama diakui sebagai jus cogens, norma imperatif yang tidak dapat disimpangi oleh alasan apa pun, termasuk dalih penegakan hukum atau perang melawan narkotika.

Prinsip Non-Intervention: Batas yang Dilanggar Secara Sengaja

Amerika Serikat juga melanggar Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, yang melarang intervensi dalam urusan yang menjadi yurisdiksi domestik negara lain. Penegakan hukum pidana, termasuk tuduhan narkotika dan terorisme terhadap pejabat negara, merupakan urusan internal Venezuela.

Dengan mengintervensi secara militer dan memaksakan yurisdiksi pidananya sendiri, Amerika Serikat secara sadar menabrak prinsip non-intervention yang selama ini menjadi pagar pembatas perilaku negara di ruang internasional.

Ironisnya, prinsip ini justru sering dikampanyekan Amerika Serikat kepada negara lain atas nama demokrasi dan rule of law. Namun dalam kasus Venezuela, prinsip tersebut ditinggalkan begitu saja ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik.

Tidak Ada Self-Defense dan Tidak Ada Mandat Dewan Keamanan

Tidak ada satu pun dasar hukum dalam Piagam PBB yang dapat membenarkan serangan ini. Pasal 51 tentang self-defense sama sekali tidak relevan. Venezuela tidak melakukan armed attack terhadap Amerika Serikat. Tuduhan kejahatan narkotika—betapapun seriusnya—tidak pernah diakui sebagai dasar penggunaan kekuatan bersenjata dalam hukum internasional.

Demikian pula mekanisme Pasal 39–42 Piagam PBB, yang mensyaratkan mandat Dewan Keamanan PBB untuk penggunaan kekuatan kolektif. Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dilakukan tanpa resolusi Dewan Keamanan. Tanpa mandat tersebut, penggunaan kekuatan bersenjata menjadi ilegal secara mutlak. Dalam terminologi hukum internasional, ini adalah illegal use of force.

Serangan ke Venezuela Termasuk Kejahatan Agresi

Serangan Amerika Serikat ke Venezuela tidak berhenti pada pelanggaran Piagam PBB. Ia memenuhi unsur kejahatan agresi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 bis Statuta Roma. Kejahatan agresi mencakup perencanaan dan pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata yang secara nyata melanggar Piagam PBB.

Dalam konteks ini, serangan militer ke wilayah negara berdaulat tanpa dasar self-defense dan tanpa mandat Dewan Keamanan merupakan contoh klasik agresi.

Venezuela adalah negara pihak Statuta Roma, sedangkan Amerika Serikat bukan. Konsekuensinya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak secara otomatis memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan agresi yang dilakukan oleh Amerika Serikat.

Namun ketiadaan yurisdiksi ini bukan berarti ketiadaan kejahatan. Justru di sinilah tampak cacat struktural sistem hukum pidana internasional: kejahatan paling serius sering kali dilakukan oleh negara yang paling kebal dari pertanggungjawaban.

Pelanggaran Hukum Kebiasaan dan Preseden Buruk Tatanan Global

Penangkapan Presiden Nicolás Maduro juga melanggar hukum kebiasaan internasional tentang imunitas kepala negara yang sedang menjabat (immunity ratione personae). Imunitas ini bersifat absolut terhadap yurisdiksi pidana asing dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (DRC v. Belgium). Tidak ada doktrin hukum internasional yang membenarkan penangkapan Presiden aktif suatu negara oleh negara lain, apa pun tuduhan pidananya.

Dalih universal jurisdiction tidak dapat digunakan untuk menghapus imunitas kepala negara yang sedang menjabat. Dengan bertindak sebaliknya, Amerika Serikat tidak hanya melanggar hukum kebiasaan internasional, tetapi juga menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi stabilitas hubungan internasional.

Jika tindakan Amerika Serikat dibiarkan tanpa konsekuensi, maka dunia sedang menyaksikan lahirnya preseden global yang sangat berbahaya. Negara-negara kuat lain dapat dengan mudah meniru: menyerang, menangkap, dan mengadili pemimpin negara lain atas dasar kepentingan nasional semata. Hukum internasional pun berubah menjadi alat selektif, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Yurisprudensi Internasional dan Prinsip Nuremberg

Putusan Nicaragua v. United States (1986) menjadi rujukan yang tak terbantahkan. Mahkamah Internasional menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan dan intervensi merupakan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Amerika Serikat. Lebih jauh, Prinsip Nuremberg menyebut agresi sebagai “the supreme international crime”, karena mengandung potensi kejahatan lain di dalamnya.

Prinsip Nuremberg juga menolak segala bentuk pembenaran politik atas agresi. Menangkap Presiden negara lain dengan dalih penegakan hukum bukanlah inovasi hukum, melainkan pengulangan praktik lama yang oleh sejarah telah dinyatakan salah.

Respons Dunia dan Ujian bagi Komunitas Internasional

Serangan Amerika Serikat ke Venezuela bukan isu bilateral, melainkan ujian kolektif bagi komunitas internasional. Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk mengutuk pelanggaran serius Piagam PBB ini, menolak segala akibat hukumnya, dan mendorong mekanisme multilateral untuk merespons agresi tersebut.

Dewan Keamanan PBB memang dihadapkan pada realitas politik hak veto Amerika Serikat, namun kebuntuan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jika Dewan Keamanan memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitasnya, tetapi legitimasi normatifnya sebagai penjaga perdamaian dunia.

Alternatif mekanisme kolektif, termasuk peran Majelis Umum PBB, seharusnya dipertimbangkan untuk mencegah normalisasi penggunaan kekuatan sepihak.

Penutup: Peringatan bagi Amerika Serikat dan Dunia

Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro menempatkan hukum internasional pada titik kritis. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tantangan langsung terhadap prinsip bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Amerika Serikat tidak sedang menegakkan rule of law internasional, tetapi justru menunjukkan bagaimana hukum dapat disingkirkan ketika bertabrakan dengan kepentingan strategis.

Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka pesan normatif yang dikirim kepada dunia sangat berbahaya: Piagam PBB tidak lagi berfungsi sebagai hukum yang mengikat, melainkan sekadar dokumen moral yang ditaati secara selektif. Pada titik itu, hukum internasional kehilangan daya paksanya, dan dunia bergerak kembali menuju tatanan lama—di mana kekuatan militer, bukan norma hukum, menjadi sumber legitimasi. Sejarah telah menunjukkan ke mana jalan ini berujung.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum internasional dilanggar, melainkan apakah komunitas internasional masih memiliki keberanian untuk mempertahankannya, bahkan ketika pelanggarnya adalah negara paling kuat di dunia.

Thursday, January 1, 2026

10 Tips Public Speaking Saat Ujian agar Tenang dan Percaya Diri


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Sesaat setelah ujian, ada sahabat bilang,
“Wah mantab… kami di belakang sampai bisik-bisik, keren presentasinya sangat menguasai.”

Ada juga mahasiswa yang bertanya, “Pak, bapak nggak grogi ya? Deg-degan nggak?”Saya jawab sambil senyum, alhamdulillah tidak.

 Bukan karena hebat, tapi karena saya tau ilmunya dan justru saya sangat bersemangat untuk ujian dan presentasi. Kok bisa pede, apa ilmunya pak? Sederhana: ilmu public speaking 😊

Buat teman-teman dan mahasiswa yang sebentar lagi ujian, sidang, atau presentasi penting, ini 10 tips public speaking ujian agar lebih tenang dan percaya diri:

1. Kuasai materi. Pastikan naskah itu benar-benar hasil pemikiran dan tulisan sendiri. Banyak membaca buku/jurnal, dan juga diskusi dengan sejawat. saya sering bertemu kolega, saya ceritakan isi naskah saya dan minta mereka untuk bertanya dan mengkritisi.

2. Buat alur sederhana: grafik, bagan, atau poin inti. Jangan ribet, yang penting mudah diingat, prin dan bawa kemana-mana untuk belajar.

3. Sering latihan presentasi, bisa ngomong sendiri didepan kaca, teman atau keluarga.

4. Minta doa restu orang tua dan keluarga. Doa mereka adalah bahan bakar batin yang luar biasa.

5. Kenali penguji (profiling). Baca tulisan, artikel, dan gagasan mereka agar nyambung saat berdiskusi.

6. Jaga fisik. Olahraga, tidur cukup, jangan begadang, dan jangan coba-coba makanan atau minuman aneh (yang tidak biasa dimakan) menjelang ujian.

7. Perkuat spiritual. Perbanyak doa dan zikir dengan sungguh-sungguh.

8. Sebelum berangkat: shalat hajat, jaga wudhu, baca Al-Fatihah dan shalawat untuk para penguji.

9. Saat mau tampil, baca doa public speaking
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي artinya "Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku, agar mereka mengerti perkataanku,". Doa ini memohon kemudahan dalam segala urusan, terutama saat merasa kesulitan atau cemas.

Biar makin mantab tambahkan baca doa اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ, yang berarti "Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan"

10. Yakini sepenuh hati: semua proses akan terlewati, selesai dengan indah.

Grogi itu wajar. Tapi percaya diri itu bisa dilatih—dengan ilmu, persiapan, dan doa.
Tenang..Semua bisa dilewati ✨