Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Setelah berhasil melakukan operasi militer di Venezuela, Donald Trum Kembali memicu kontroversi menebar ancaman ke beberapa negara yang tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya, salah satunya ingin menguasai Greenland.
Pernyataan ini kembali memantik polemik global, sebagian publik mengaitkannya dengan preseden sejarah seperti pembelian Alaska. Namun dari perspektif hukum internasional, isu Greenland sama sekali bukan perkara ringan. Ia menyentuh jantung tatanan hukum internasional modern: kedaulatan negara, larangan aneksasi, dan masa depan rules-based international order.
Greenland bukan wilayah kosong, bukan pula objek bebas yang dapat dipindahtangankan berdasarkan kehendak sepihak negara kuat. Dalam hukum internasional kontemporer, gagasan “jual-beli wilayah” bukan hanya usang, tetapi berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Greenland dan Status Hukumnya dalam Hukum Internasional
Secara hukum, Greenland merupakan wilayah otonom yang berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Status otonomi memberikan kewenangan luas dalam urusan internal, tetapi kedaulatan eksternal—termasuk pertahanan dan hubungan luar negeri—tetap berada pada Denmark. Dalam hukum internasional, otonomi tidak identik dengan kedaulatan.
Prinsip ini sejalan dengan asas kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Selain itu, prinsip integritas teritorial menegaskan bahwa setiap negara berhak mempertahankan keutuhan wilayahnya dari ancaman atau campur tangan pihak lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970) tentang Friendly Relations, yang melarang segala bentuk upaya yang merusak keutuhan wilayah negara berdaulat.
Dengan demikian, dari sudut hukum internasional, Greenland tetap merupakan bagian sah dari wilayah Denmark dan tidak berada dalam posisi hukum yang memungkinkan pengambilalihan sepihak oleh negara lain.
Hak Menentukan Nasib Sendiri: Bukan Jalan Pintas Aneksasi
Sering kali muncul argumen bahwa rakyat Greenland memiliki hak menentukan nasib sendiri, sehingga secara teoritis dapat memilih bergabung dengan negara lain. Argumen ini perlu diluruskan. Hak menentukan nasib sendiri memang dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun hak ini tidak berdiri sendiri dan tidak boleh ditafsirkan secara terlepas dari prinsip hukum internasional lainnya.
ICCPR juga menegaskan kewajiban negara untuk menghormati keutuhan wilayah dan persatuan politik negara berdaulat (Pasal 1 ayat (3)). Dalam praktik internasional, hak menentukan nasib sendiri lebih diutamakan dalam bentuk internal self-determination, seperti otonomi politik dan partisipasi demokratis, bukan sebagai pembenaran aneksasi atau pemindahan kedaulatan kepada negara ketiga. Apalagi jika proses tersebut terjadi di bawah tekanan politik, ekonomi, atau militer.
Mengapa Amerika Serikat Mengincar Greenland?
Greenland memiliki posisi strategis bagi sistem pertahanan Amerika Serikat, khususnya dalam pengawasan udara dan rudal. Selain itu, pulau ini kaya akan mineral tanah jarang yang penting bagi industri teknologi dan pertahanan, serta berada di dekat jalur pelayaran Arktik yang semakin terbuka akibat perubahan iklim.
Namun dalam hukum internasional, kepentingan keamanan nasional dan ekonomi tidak pernah menjadi dasar sah untuk memperoleh wilayah negara lain. Prinsip ini justru menjadi pembatas agar negara kuat tidak menjadikan kepentingan strategis sebagai legitimasi pelanggaran kedaulatan.
Tiga Opsi AS dan Uji Hukum Internasional
Dalam diskursus publik, setidaknya terdapat tiga opsi yang sering disebut terkait kemungkinan penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat: diplomasi, pembelian, dan penggunaan kekuatan.
Pertama, diplomasi dan kerja sama internasional. Ini adalah satu-satunya opsi yang sepenuhnya sah menurut hukum internasional. Negara bebas menjalin perjanjian kerja sama pertahanan, ekonomi, dan investasi berdasarkan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969). Kerja sama semacam ini tidak mengubah kedaulatan wilayah dan tetap menghormati hukum internasional.
Kedua, opsi “membeli” Greenland. Dalam hukum internasional modern, opsi ini sangat problematik. Meskipun pengalihan wilayah melalui perjanjian pernah terjadi dalam sejarah, seperti: pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia tahun 1867, pembelian Louisiana Purchase oleh AS dari Prancis tahun 1803, dan penjualan Florida dari Spanyol ke AS tahun 1819, namun praktik tersebut berkembang sebelum rezim hukum pasca-1945.
Lebih penting lagi, Pasal 52 Vienna Convention on the Law of Treaties secara tegas menyatakan bahwa perjanjian internasional batal demi hukum apabila diperoleh melalui ancaman atau penggunaan kekuatan. Tekanan politik dan ekonomi yang ekstrem pun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk paksaan. Selain itu, pengalihan wilayah tanpa persetujuan bebas rakyatnya bertentangan dengan Pasal 1 ICCPR.
Ketiga, penggunaan kekuatan militer. Opsi ini merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Dalih self-defense sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak relevan, karena tidak ada serangan bersenjata dari Denmark atau Greenland terhadap Amerika Serikat.Mahkamah Internasional (ICJ) secara konsisten menegaskan prinsip ini. Dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), ICJ menegaskan bahwa intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional. Aneksasi wilayah melalui kekuatan juga berulang kali ditolak oleh komunitas internasional, sebagaimana tercermin dalam berbagai resolusi PBB pasca-Perang Dunia II.
Bahaya Preseden Global
Jika gagasan penguasaan Greenland dinormalisasi, dunia menghadapi bahaya preseden serius. Negara kuat dapat kembali menggunakan logika abad ke-19: wilayah sebagai objek kepentingan strategis. Ini akan membuka pintu bagi pembenaran aneksasi di berbagai belahan dunia, dari Eropa Timur hingga Asia Pasifik.
Hukum internasional modern dibangun justru untuk mencegah logika tersebut. Tujuan utama Piagam PBB, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1), adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mengabaikan prinsip ini berarti menggerogoti fondasi tatanan dunia yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II.
Penutup: Ujian bagi Komunitas Global
Kasus Greenland bukan sekadar tentang satu pulau di kawasan Arktik. Ia adalah ujian bagi komitmen negara-negara besar terhadap hukum internasional, menegaskan kembali alasan mengapa hukum internasional diciptakan: untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Kepentingan geopolitik, betapapun strategisnya, tidak pernah dapat dijadikan dasar pembenar bagi pengikisan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. Seperti ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), sebuah prinsip Jus Cogens “the principle of non-use of force and respect for the territorial integrity of States constitutes a cornerstone of international law”—sebuah prinsip yang, ketika diabaikan oleh negara kuat, akan mengguncang fondasi tatanan hukum internasional itu sendiri.






