Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) dalam pertemuan internasional di Davos, Swiss. Lembaga baru ini diklaim sebagai forum global untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Bagi sebagian orang, ini kabar baik: Indonesia kembali tampil di panggung diplomasi internasional, membawa semangat kemanusiaan dan perdamaian. Namun bagi sebagian lain, muncul pula pertanyaan kritis: sebenarnya, apa itu Board of Peace? Sejauh mana legitimasinya? Siapa yang mengendalikannya? Dan apa kepentingan politik di baliknya?
Tulisan ini mengajak pembaca melihat Board of Peace dari dua sudut pandang sekaligus: pertama, dari perspektif hukum organisasi internasional; kedua, dari perspektif hubungan internasional. Dengan cara ini, kita tidak hanya terpukau oleh simbol diplomasi, tetapi juga memahami realitas institusional dan politik yang bekerja di baliknya.
Mengenal Board of Peace: Struktur, Mandat, dan Keanggotaan
Dilansir dari website Setneg RI, Board of Peace dibentuk sebagai bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict atau 20-Point Roadmap. Pembentukannya mendapat dukungan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025), yang juga mengatur pembentukan pemerintahan transisi Gaza berbasis teknokrasi melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).¹
Secara struktural, BoP dipimpin oleh seorang Chairman dan beranggotakan negara-negara yang diundang secara langsung. Negara-negara anggota akan dibatasi masa jabatannya selama tiga tahun kecuali mereka membayar masing-masing US$ 1 miliar untuk mendanai kegiatan dewan dan mendapatkan keanggotaan tetap.
Dalam piagam tersebut, BoP memiliki struktur yang relatif ringkas, terdiri atas Dewan Eksekutif, Dewan Penasihat, serta Sekretariat Permanen.2 Gedung Putih telah menunjuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, utusan khusus Trump Steve Witkoff, mantan perdana menteri Inggris Tony Blair, dan menantu Trump, Jared Kushner sebagai anggota Dewan Eksekutif. Model ini menunjukkan kecenderungan kepemimpinan yang terpusat, dengan dominasi figur-figur global tertentu.
Mandat utama BoP meliputi: mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, menjaga stabilitas keamanan, mengawal rekonstruksi Gaza, memulihkan tata kelola sipil, dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan.3
Negara-negara yang telah menandatangani piagam BoP antara lain Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Pakistan, Maroko, Argentina, Hungaria, Belarus, Israel, Kazakhstan, dan Uzbekistan.4 Komposisi ini sejak awal menunjukkan bahwa BoP bukan forum universal seperti PBB, melainkan forum terbatas dengan seleksi politik tertentu.
Board of Peace dalam Perspektif Hukum Organisasi Internasional
Dalam hukum internasional, tidak semua lembaga lintas negara dapat disebut sebagai organisasi internasional. Doktrin klasik menyebutkan bahwa suatu organisasi internasional harus memenuhi sejumlah indicia of personality, yakni: 1) Dibentuk berdasarkan instrumen hukum internasional; 2) Memiliki keanggotaan lintas negara; 3) Memiliki tujuan dan fungsi publik internasional; 4) Memiliki struktur permanen; 5) Memiliki international legal personality; 6) Memiliki hak istimewa dan kekebalan.5 Kriteria ini tercermin dalam praktik organisasi internasional klasik seperti PBB, WHO, ILO, dan WTO.
PBB, misalnya, dibentuk melalui Piagam PBB 1945 dan diakui memiliki kapasitas hukum internasional penuh.6 WHO dan ILO juga memiliki kewenangan normatif global melalui konstitusi masing-masing, sementara WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat.
Sebaliknya, tidak semua entitas global memiliki status serupa. Amnesty International, Greenpeace, dan Human Rights Watch, meskipun berpengaruh secara internasional, tetap merupakan subjek hukum privat berdasarkan hukum nasional.7 Demikian pula forum seperti G20 atau G7, yang tidak memiliki piagam mengikat dan tidak memiliki personalitas hukum internasional.8
Dalam konteks ini, posisi Board of Peace menjadi lebih jelas. BoP dibentuk melalui piagam internasional, memiliki keanggotaan negara, struktur permanen, serta secara eksplisit menyatakan statusnya sebagai organisasi internasional dalam Pasal 1 Piagam BoP. Lebih jauh, Pasal 6 Piagam BoP mengatur tentang international legal personality, termasuk kapasitas membuat kontrak dan menjalankan fungsi hukum.
Dengan demikian, secara normatif, Board of Peace dapat dikualifikasikan sebagai organisasi internasional dan subjek hukum internasional. Ia bukan sekadar forum diskusi, tetapi entitas hukum yang berdiri sendiri.
Namun, pengakuan legalitas ini tidak berarti BoP bebas dari persoalan. Dari perspektif tata kelola, struktur kelembagaannya masih minim mekanisme checks and balances, lemah dalam representasi kolektif, dan terlalu bergantung pada elite tertentu. Legalitas telah terbentuk, tetapi legitimasi kelembagaan masih rapuh.
Kritik terhadap Board of Peace: Mandat, Politik, dan Resistensi Global
Pertama, ekspansi mandat di luar Resolusi DK PBB. Resolusi DK PBB 2803 Tahun 2025 secara jelas berfokus pada stabilitas Gaza. Namun, Piagam BoP justru memperluas mandatnya menjadi pengelola konflik global. Fenomena ini dikenal dalam hukum organisasi internasional sebagai mission creep atau ekspansi mandat di luar kewenangan awal.9 Dalam perspektif hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires.
Kedua, sistem “Pay to Play” dan distorsi kesetaraan. Salah satu aspek paling problematik dalam Piagam BoP adalah mekanisme kontribusi finansial yang berimplikasi pada posisi strategis dalam organisasi. Negara-negara harus membayar 1 miliar dolar AS untuk bergbung menjadi anggota tetap, bahkan Trum mengancam akan mengenakan tarif 200 persen bagi negara yang tidak mau bergabung, Prancis sudah menerima ancaman tersebut. Model ini bertentangan dengan prinsip sovereign equality of states sebagaimana diakui dalam Piagam PBB.10
Penolakan dan Kekhawatiran Negara-Negara Besar
Hingga awal 2026, sejumlah negara besar belum bergabung dengan BoP, meskipun telah diundang secara resmi, antara lain: Tiongkok, Rusia, Kanada, Jepang, Brasil, Spanyol, Italia, Jerman, Prancis, Inggris Sikap ini bukan tanpa alasan. Pertama, negara-negara Eropa Barat seperti Jerman, Prancis, dan Inggris khawatir BoP akan melemahkan sentralitas PBB sebagai pilar utama multilateralisme.
Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa BoP terlalu dipengaruhi oleh aktor non-negara dan kepentingan korporasi global, sehingga membuka ruang “privatisasi perdamaian”. Ketiga, negara-negara tersebut mencemaskan potensi politisasi BoP oleh kekuatan besar tertentu, menjadikannya instrumen geopolitik terselubung.
Keempat, lemahnya mekanisme transparansi dan akuntabilitas internal membuat BoP sulit diawasi secara demokratis. Kelima, mereka melihat BoP sebagai preseden berbahaya yang dapat memicu proliferasi lembaga serupa, sehingga memperparah fragmentasi tata kelola global.
Kelima, struktur elitis dan personalisasi kekuasaan. Berbeda dengan PBB, WHO, atau WTO yang memiliki Majelis Umum dan sistem representasi kolektif, BoP tidak menyediakan ruang partisipasi luas bagi seluruh anggota. Pengambilan keputusan terkonsentrasi pada lingkaran elite. Model ini mencerminkan governance by elites, not by states.
Posisi Indonesia dalam Board of Peace
Partisipasi Indonesia menunjukkan konsistensi diplomasi kemanusiaan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bertujuan mengurangi penderitaan rakyat Gaza dan memperkuat bantuan kemanusiaan.⁸ Hal ini sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif dan komitmen historis terhadap Palestina.
Namun, Indonesia juga menghadapi dilema strategis. Di satu sisi, keanggotaan BoP membuka akses diplomatik dan pengaruh kebijakan. Di sisi lain, struktur BoP yang elitis berpotensi membatasi peran normatif Indonesia. Indonesia berisiko terjebak dalam forum yang efektif secara teknis, tetapi lemah secara legitimasi.
Karena itu, peran ideal Indonesia bukan sekadar menjadi peserta, melainkan menjadi norm entrepreneur: penjaga nilai multilateralisme, inklusivitas, dan supremasi hukum internasional. Partisipasi Indonesia harus bersifat kritis, bukan sekadar simbolik. Mampukah Indonesia?
Penutup: Antara Ideal dan Realitas
Board of Peace lahir dari niat baik: menghentikan penderitaan manusia dan membangun kembali Gaza. Namun, dalam politik global, niat baik tidak pernah cukup.
Dari perspektif hukum internasional, BoP cenderung memenuhi syarat sebagai organisasi internasional, meskipun desain kelembagaannya masih problematik. Dari perspektif hubungan internasional, BoP mencerminkan dinamika kekuasaan, kompromi geopolitik, dan perebutan pengaruh.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam BoP adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk memperkuat diplomasi kemanusiaan. Ujian untuk menjaga integritas prinsip. Akhirnya, apakah BoP akan mampu menjadi instrumen perdamaian yang adil, inklusif, dan bermartabat? Di situlah masa depan legitimasi globalnya akan ditentukan.
Catatan Kaki
1. Resolusi DK PBB No. 2803 Tahun 2025 tentang Gaza Transition Framework.
2. (Piagam Board of Peace, Pasal 4–10.)
3. Sekretariat Negara RI, Presiden Tandatangani Piagam Board of Peace, 2026.
4. Ibid.
5. Jan Klabbers, An Introduction to International Organizations Law, Cambridge University Press, 2015, hlm. 45–50.
6. Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, ICJ Advisory Opinion, 1949
7. Andrew Clapham, Human Rights Obligations of Non-State Actors, Oxford University Press, 2006.
8. Ngaire Woods, “Global Governance after the Financial Crisis”, Global Policy, Vol. 1, 2010.
9. Henry G. Schermers & Niels Blokker, International Institutional Law, Martinus Nijhoff, 2018.
10. Piagam PBB, Pasal 2 ayat (1).







