Friday, January 30, 2026

Board of Peace: Antara Legitimasi Hukum, Kepentingan Global, dan Masa Depan Perdamaian Gaza

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) dalam pertemuan internasional di Davos, Swiss. Lembaga baru ini diklaim sebagai forum global untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Bagi sebagian orang, ini kabar baik: Indonesia kembali tampil di panggung diplomasi internasional, membawa semangat kemanusiaan dan perdamaian. Namun bagi sebagian lain, muncul pula pertanyaan kritis: sebenarnya, apa itu Board of Peace? Sejauh mana legitimasinya? Siapa yang mengendalikannya? Dan apa kepentingan politik di baliknya?

Tulisan ini mengajak pembaca melihat Board of Peace dari dua sudut pandang sekaligus: pertama, dari perspektif hukum organisasi internasional; kedua, dari perspektif hubungan internasional. Dengan cara ini, kita tidak hanya terpukau oleh simbol diplomasi, tetapi juga memahami realitas institusional dan politik yang bekerja di baliknya.

Mengenal Board of Peace: Struktur, Mandat, dan Keanggotaan

Dilansir dari website Setneg RI, Board of Peace dibentuk sebagai bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict atau 20-Point Roadmap. Pembentukannya mendapat dukungan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025), yang juga mengatur pembentukan pemerintahan transisi Gaza berbasis teknokrasi melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).¹

Secara struktural, BoP dipimpin oleh seorang Chairman dan beranggotakan negara-negara yang diundang secara langsung. Negara-negara anggota akan dibatasi masa jabatannya selama tiga tahun kecuali mereka membayar masing-masing US$ 1 miliar untuk mendanai kegiatan dewan dan mendapatkan keanggotaan tetap.

Dalam piagam tersebut, BoP memiliki struktur yang relatif ringkas, terdiri atas Dewan Eksekutif, Dewan Penasihat, serta Sekretariat Permanen.2 Gedung Putih telah menunjuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, utusan khusus Trump Steve Witkoff, mantan perdana menteri Inggris Tony Blair, dan menantu Trump, Jared Kushner sebagai anggota Dewan Eksekutif. Model ini menunjukkan kecenderungan kepemimpinan yang terpusat, dengan dominasi figur-figur global tertentu.

Mandat utama BoP meliputi: mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, menjaga stabilitas keamanan, mengawal rekonstruksi Gaza, memulihkan tata kelola sipil, dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan.3

Negara-negara yang telah menandatangani piagam BoP antara lain Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Pakistan, Maroko, Argentina, Hungaria, Belarus, Israel, Kazakhstan, dan Uzbekistan.4 Komposisi ini sejak awal menunjukkan bahwa BoP bukan forum universal seperti PBB, melainkan forum terbatas dengan seleksi politik tertentu.

Board of Peace dalam Perspektif Hukum Organisasi Internasional

Dalam hukum internasional, tidak semua lembaga lintas negara dapat disebut sebagai organisasi internasional. Doktrin klasik menyebutkan bahwa suatu organisasi internasional harus memenuhi sejumlah indicia of personality, yakni: 1) Dibentuk berdasarkan instrumen hukum internasional; 2) Memiliki keanggotaan lintas negara; 3) Memiliki tujuan dan fungsi publik internasional; 4) Memiliki struktur permanen; 5) Memiliki international legal personality; 6) Memiliki hak istimewa dan kekebalan.5 Kriteria ini tercermin dalam praktik organisasi internasional klasik seperti PBB, WHO, ILO, dan WTO.

PBB, misalnya, dibentuk melalui Piagam PBB 1945 dan diakui memiliki kapasitas hukum internasional penuh.6 WHO dan ILO juga memiliki kewenangan normatif global melalui konstitusi masing-masing, sementara WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat.

Sebaliknya, tidak semua entitas global memiliki status serupa. Amnesty International, Greenpeace, dan Human Rights Watch, meskipun berpengaruh secara internasional, tetap merupakan subjek hukum privat berdasarkan hukum nasional.7 Demikian pula forum seperti G20 atau G7, yang tidak memiliki piagam mengikat dan tidak memiliki personalitas hukum internasional.8

Dalam konteks ini, posisi Board of Peace menjadi lebih jelas. BoP dibentuk melalui piagam internasional, memiliki keanggotaan negara, struktur permanen, serta secara eksplisit menyatakan statusnya sebagai organisasi internasional dalam Pasal 1 Piagam BoP. Lebih jauh, Pasal 6 Piagam BoP mengatur tentang international legal personality, termasuk kapasitas membuat kontrak dan menjalankan fungsi hukum.

Dengan demikian, secara normatif, Board of Peace dapat dikualifikasikan sebagai organisasi internasional dan subjek hukum internasional. Ia bukan sekadar forum diskusi, tetapi entitas hukum yang berdiri sendiri.

Namun, pengakuan legalitas ini tidak berarti BoP bebas dari persoalan. Dari perspektif tata kelola, struktur kelembagaannya masih minim mekanisme checks and balances, lemah dalam representasi kolektif, dan terlalu bergantung pada elite tertentu. Legalitas telah terbentuk, tetapi legitimasi kelembagaan masih rapuh.

Kritik terhadap Board of Peace: Mandat, Politik, dan Resistensi Global

Pertama, ekspansi mandat di luar Resolusi DK PBB. Resolusi DK PBB 2803 Tahun 2025 secara jelas berfokus pada stabilitas Gaza. Namun, Piagam BoP justru memperluas mandatnya menjadi pengelola konflik global. Fenomena ini dikenal dalam hukum organisasi internasional sebagai mission creep atau ekspansi mandat di luar kewenangan awal.9 Dalam perspektif hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires.

Kedua, sistem “Pay to Play” dan distorsi kesetaraan. Salah satu aspek paling problematik dalam Piagam BoP adalah mekanisme kontribusi finansial yang berimplikasi pada posisi strategis dalam organisasi. Negara-negara harus membayar 1 miliar dolar AS untuk bergbung menjadi anggota tetap, bahkan Trum mengancam akan mengenakan tarif 200 persen bagi negara yang tidak mau bergabung, Prancis sudah menerima ancaman tersebut. Model ini bertentangan dengan prinsip sovereign equality of states sebagaimana diakui dalam Piagam PBB.10

Penolakan dan Kekhawatiran Negara-Negara Besar

Hingga awal 2026, sejumlah negara besar belum bergabung dengan BoP, meskipun telah diundang secara resmi, antara lain: Tiongkok, Rusia, Kanada, Jepang, Brasil, Spanyol, Italia, Jerman, Prancis, Inggris Sikap ini bukan tanpa alasan. Pertama, negara-negara Eropa Barat seperti Jerman, Prancis, dan Inggris khawatir BoP akan melemahkan sentralitas PBB sebagai pilar utama multilateralisme.

Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa BoP terlalu dipengaruhi oleh aktor non-negara dan kepentingan korporasi global, sehingga membuka ruang “privatisasi perdamaian”. Ketiga, negara-negara tersebut mencemaskan potensi politisasi BoP oleh kekuatan besar tertentu, menjadikannya instrumen geopolitik terselubung.

Keempat, lemahnya mekanisme transparansi dan akuntabilitas internal membuat BoP sulit diawasi secara demokratis. Kelima, mereka melihat BoP sebagai preseden berbahaya yang dapat memicu proliferasi lembaga serupa, sehingga memperparah fragmentasi tata kelola global.

Kelima, struktur elitis dan personalisasi kekuasaan. Berbeda dengan PBB, WHO, atau WTO yang memiliki Majelis Umum dan sistem representasi kolektif, BoP tidak menyediakan ruang partisipasi luas bagi seluruh anggota. Pengambilan keputusan terkonsentrasi pada lingkaran elite. Model ini mencerminkan governance by elites, not by states.

Posisi Indonesia dalam Board of Peace

Partisipasi Indonesia menunjukkan konsistensi diplomasi kemanusiaan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bertujuan mengurangi penderitaan rakyat Gaza dan memperkuat bantuan kemanusiaan.⁸ Hal ini sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif dan komitmen historis terhadap Palestina.

Namun, Indonesia juga menghadapi dilema strategis. Di satu sisi, keanggotaan BoP membuka akses diplomatik dan pengaruh kebijakan. Di sisi lain, struktur BoP yang elitis berpotensi membatasi peran normatif Indonesia. Indonesia berisiko terjebak dalam forum yang efektif secara teknis, tetapi lemah secara legitimasi.

Karena itu, peran ideal Indonesia bukan sekadar menjadi peserta, melainkan menjadi norm entrepreneur: penjaga nilai multilateralisme, inklusivitas, dan supremasi hukum internasional. Partisipasi Indonesia harus bersifat kritis, bukan sekadar simbolik. Mampukah Indonesia?

Penutup: Antara Ideal dan Realitas

Board of Peace lahir dari niat baik: menghentikan penderitaan manusia dan membangun kembali Gaza. Namun, dalam politik global, niat baik tidak pernah cukup.

Dari perspektif hukum internasional, BoP cenderung memenuhi syarat sebagai organisasi internasional, meskipun desain kelembagaannya masih problematik. Dari perspektif hubungan internasional, BoP mencerminkan dinamika kekuasaan, kompromi geopolitik, dan perebutan pengaruh.

Bagi Indonesia, keterlibatan dalam BoP adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk memperkuat diplomasi kemanusiaan. Ujian untuk menjaga integritas prinsip. Akhirnya, apakah BoP akan mampu menjadi instrumen perdamaian yang adil, inklusif, dan bermartabat? Di situlah masa depan legitimasi globalnya akan ditentukan.

Catatan Kaki

1.       Resolusi DK PBB No. 2803 Tahun 2025 tentang Gaza Transition Framework.

2.       (Piagam Board of Peace, Pasal 4–10.)

3.       Sekretariat Negara RI, Presiden Tandatangani Piagam Board of Peace, 2026.

4.       Ibid.

5.       Jan Klabbers, An Introduction to International Organizations Law, Cambridge University Press, 2015, hlm. 45–50.

6.       Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, ICJ Advisory Opinion, 1949

7.       Andrew Clapham, Human Rights Obligations of Non-State Actors, Oxford University Press, 2006.

8.       Ngaire Woods, “Global Governance after the Financial Crisis”, Global Policy, Vol. 1, 2010.

9.       Henry G. Schermers & Niels Blokker, International Institutional Law, Martinus Nijhoff, 2018.

10.   Piagam PBB, Pasal 2 ayat (1).

Wednesday, January 21, 2026

Menguji Doktrin Sishankamrata dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Dunia hari ini terasa semakin mencekam. Perang menjadi realitas yang hadir setiap hari melalui layar gawai kita: Ukraina v. Rusia, AS & Israel v. Iran dan proxynya di Timur Tengah, Thailand v. Kamboja, hingga ketegangan di Greenland & Indo-Pasifik. Bahkan kemungkinan berkembang menjadi Perang Dunia Ketiga.

Di tengah situasi global seperti itu, pernyataan Menteri Pertahanan Indonesia bahwa negara harus siap menghadapi kemungkinan perang berkepanjangan patut dibaca secara serius. Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara dengan doktrin defensif aktif, bukan agresif. Pilar utama doktrin tersebut adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)—sebuah konsep yang menempatkan rakyat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Namun, di titik inilah pertanyaan hukum muncul: jika rakyat dilibatkan dalam perang, apakah tidak melanggar distinction principle dalam hukum hukum humaniter internasional? Apakah pelibatan rakyat tidak berisiko mengaburkan batas antara kombatan dan penduduk sipil?

Pertanyaan ini bukan sekadar teoretis. Secara pribadi, topik ini menjadi skripsi saya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 2007. Namun saat itu, dunia relatif lebih “tenang”. Hari ini, isu yang sama kembali relevan, bahkan dengan urgensi yang jauh lebih tinggi, ditengah ancaman pecahnya perang dunia ketiga.

Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Secara historis, HHI lahir dari pengalaman kemanusiaan yang tragis. Henry Dunant, setelah menyaksikan korban Perang Solferino tahun 1859, menggagas perlunya aturan kemanusiaan dalam perang. Gagasan ini kemudian melahirkan Palang Merah Internasional.[1]

Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah cabang hukum internasional yang secara khusus mengatur situasi konflik bersenjata. HHI terdiri dari dua pilar yaitu: Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, keduanya berbeda namun saling melengkapi.[2]

Konvensi Jenewa, sering disebut sebagai "Geneva Law". Fokus utamanya adalah perlindungan bagi korban perang atau mereka yang tidak lagi ikut bertempur (hors de combat). Objek perlindungannya: Tentara yang terluka, tawanan perang (Prisoner of Waw), personel medis, dan warga sipil. Semangat utama kemanusiaan, menjamin bahwa orang-orang yang tidak angkat senjata harus diperlakukan secara manusiawi. Dokumen Utamanya terdiri dari Konvensi Jenewa I–IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.

Konvensi Den Haag, sering disebut sebagai "Hague Law". Fokus utamanya adalah mengatur metode dan alat (senjata) yang digunakan dalam perang. Objek aturan, pembatasan penggunaan senjata tertentu (misalnya larangan peluru beracun atau senjata kimia) dan taktik militer. Semangat utama pembatasan, menetapkan bahwa hak pihak yang berperang untuk memilih cara melukai musuh tidaklah tak terbatas. Dokumen Utama: Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Di dalamnya juga diatur mengenai status kombatan dan aturan mengenai pendudukan wilayah.

Sejak tahun 1977, pemisahan antara kedua konvensi ini dianggap sudah tidak relevan lagi secara praktis. Hal ini dikarenakan adanya Protokol Tambahan I dan II (1977) pada Konvensi Jenewa, yang berhasil menyatukan aspek perlindungan (Jenewa) dan aspek metode bertempur (Den Haag) ke dalam satu instrumen hukum.

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

Penting ditegaskan bahwa HHI dibangun di atas beberapa prinsip fundamental, antara lain: Prinsip Kemanusiaan (Humanity) – melarang penderitaan yang tidak perlu; Prinsip Kepentingan Militer (Military Necessity) – tindakan militer harus memiliki tujuan militer yang sah; Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) – larangan serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan; Prinsip Kehati-hatian (Precaution) – kewajiban meminimalkan dampak terhadap sipil; dan Prinsip pembedaan (Distinction)– kewajiban membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara sasaran militer dan objek sipil. Hari ini kita akan fokus pembahasan prinsip distinction sering disebut sebagai jantung hukum humaniter internasional.

Prinsip Distinction: Siapa dan Apa yang Boleh Diserang?

Prinsip distinction bekerja dalam dua ranah sekaligus: orang (persons) dan objek (objects). Dalam konteks pembedaan orang (person), HHI mewajibkan pembedaan tegas antara:

Kombatan, yaitu anggota angkatan bersenjata negara; atau milisi atau korps sukarela yang menjadi bagian dari angkatan bersenjata, berada di bawah komando yang bertanggung jawab, menggunakan tanda pengenal, membawa senjata secara terbuka, dan mematuhi hukum perang. Kombatan adalah sasaran serangan yang sah dan apabila tertangkap berhak atas status tawanan perang (prisoner of war).[3]

Sebaliknya, Civilian atau penduduk sipil adalah semua orang yang bukan kombatan.[4] Mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan dan harus dilindungi setiap saat,[5] kecuali—dan hanya selama—mereka ikut serta langsung dalam permusuhan (Direct Participation in Hostilities).[6]

Dalam konteks pembedaan objek, Prinsip distinction juga mengatur objek: Sasaran militer adalah objek yang secara efektif berkontribusi pada tindakan militer dan penghancurannya memberikan keuntungan militer yang nyata. Sedangkan Objek sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga dilarang untuk diserang. Menyerang objek sipil merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional.[7]

Sishankamrata dan Dasar Hukumnya

Sishankamrata bukanlah konsep militerisasi rakyat secara serampangan. Ia adalah sistem pertahanan yang bersifat defensif, berlapis, dan terorganisasi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Secara konstitusional, konsep ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Lebih lanjut, Pasal 7 (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) membagi komponen pertahanan menjadi: Komponen Utama, Komponen Cadangan, Komponen Pendukung.

Komponen Utama adalah TNI, mereka adalah kombatan sah yang menjadi objek serangan militer. Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa melalui UU No. 59 Tahun 1958, maka setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter (HHI) dalam setiap operasi militer.

Kompenen Cadangan (Komcad): Warga negara yang secara sukarela mendaftar dan dilatih secara militer. Mereka memiliki status sipil dalam kesehariannya, namun dapat berubah status menjadi kombatan (militer) pada saat masa aktif, yaitu saat mengikuti pelatihan atau saat dimobilisasi oleh Presiden untuk perang berada di bawah komando panglima TNI, dan wajib menggunakan identitas militer yang jelas (seragam/atribut), sehingga memenuhi syarat "pembedaan" agar dapat dibedakan dari penduduk sipil lainnya.

Contoh komcad: PNS dan PPPK Kementerian Pertahanan menjadi anggota Komcad Matra Darat, dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI): Lebih dari 5.000 lulusan sarjana (Batch-3) ditetapkan sebagai Komcad pada Juli 2025. Mereka ujung tombak BGN yang ditugaskan sebagai Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kecamatan dan kabupaten seluruh Indonesia.

Komponen Pendukung (Komduk), mencakup seluruh sumber daya nasional yang secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kemampuan pertahanan. Dalam konteks pertahanan negara (UU PSDN), Polri diposisikan sebagai unsur utama komponen pendukung. Holding industri pertahanan, terdiri dari PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Dahana sebagai Komduk untuk menjamin kedaulatan alutsista. Rakyat dengan keahlian atau organisasi tertentu diklasifikasikan sebagai Komduk untuk mendukung tugas bantuan, seperti Organisasi masyarakat (Ormas), Menwa (Resimen Mahasiswa), anggota Satpol PP, hingga petugas Linmas/Pamswakarsa, termasuk Tenaga Ahli: Para ahli siber, teknisi, kedokteran, dan logistik yang dapat dimanfaatkan keahliannya untuk kepentingan pertahanan negara.

Komduk juga mencakup objek fisik yang telah didata oleh Kementerian Pertahanan. Seperti Sarana: Bandara sipil, pelabuhan, jalan raya strategis, dan rumah sakit umum yang dapat dialihfungsikan untuk mendukung operasi militer saat darurat, dan Logistik: Cadangan pangan nasional dan material strategis (tambang/minyak) yang dikelola oleh BUMN dan pemerintah daerah. Perlu diingat anggota Komduk tetap berstatus sipil sepenuhnya dan tidak tunduk pada hukum militer, kecuali jika mereka secara sukarela berpindah menjadi anggota Komcad.

Kunci Penting Sishankamrata: Kapan Rakyat Menjadi Kombatan?

Di sinilah titik temu antara Sishankamrata dan HHI. Pertama, HHI hanya berlaku saat konflik bersenjata. Kedua, warga negara dalam kerangka Sishankamrata baru berstatus kombatan apabila dimobilisasi secara resmi dan dimasukkan ke dalam struktur angkatan bersenjata.[8]

Hal ini sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I 1977, yang mengakui bahwa milisi atau korps sukarela yang menjadi bagian dari angkatan bersenjata dapat dikategorikan sebagai kombatan sah.[9] Artinya, komponen cadangan dan pendukung yang dimobilisasi secara resmi, berada di bawah komando, dan mematuhi hukum perang, dapat menjadi kombatan menurut HHI.

Bertentangan atau Tidak?

Dengan kerangka ini, jawabannya menjadi lebih jernih. Sishankamrata tidak bertentangan dengan prinsip distinction, sepanjang: mobilisasi dilakukan secara resmi; status hukum warga negara jelas; tidak terjadi pengaburan antara sipil dan militer. Sebaliknya, yang justru bertentangan dengan hukum humaniter internasional adalah pelibatan rakyat tanpa kejelasan status hukum.

Perbandingan Sishankamrata dan Total Defence[10]

Jika ditarik ke ranah perbandingan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melibatkan rakyat dalam sistem pertahanannya. Swiss mengenal militia system, Finlandia mengembangkan total defence berbasis reservist, Singapura mempraktikkan Total Defence yang mencakup dimensi militer, sipil, ekonomi, sosial, dan digital, sementara Israel mengandalkan wajib militer dan pasukan cadangan.

Persamaannya terletak pada satu hal krusial: kejelasan status hukum dan komando. Di negara-negara tersebut, warga sipil yang terlibat dalam fungsi pertahanan hanya berubah status menjadi kombatan ketika dimobilisasi secara resmi, berada di bawah struktur komando militer, dan mengenakan tanda pengenal yang jelas. Dengan demikian, prinsip pembedaan dalam hukum humaniter tetap terjaga.

Penutup

Sishankamrata bukanlah antitesis dari hukum humaniter internasional. Sebaliknya, melalui instrumen hukum seperti UU PSDN, Buku Putih Pertahanan, dan kebijakan pertahanan terbaru, Indonesia justru berupaya memastikan bahwa pelibatan rakyat dilakukan secara terkendali, sah, dan manusiawi.

Tantangannya bukan pada absennya norma, melainkan pada konsistensi pemahaman dan implementasi. Dalam konteks konflik bersenjata, membedakan siapa kombatan dan siapa penduduk sipil bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan keharusan moral sebuah negara hukum. Semoga kita tidak berperang lagi, tetapi harus tetap waspada terhadap dinamika global yang terjadi.

Catatan Kaki

1.    1. Jean Pictet, Development and Principles of International Humanitarian Law, hlm. 3–5.

2.    2. International Committee of the Red Cross (ICRC), Basic Rules of the Geneva Conventions and Their Additional Protocols, Geneva, 1983.

3P   3. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43–44.

4.       4. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 48.

5.       5. Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, Pasal 27.

6.       6. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 51 ayat (3).

7.       7. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 52.

8.       8. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43.

9.       9. Konvensi Den Haag IV Tahun 1907, Lampiran, Pasal 1; dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43–44.

      10. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia. 

 

Monday, January 19, 2026

Starlink, Kedaulatan Negara, dan Hukum di Luar Angkasa

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Pada saat gelombang demonstrasi melanda Teheran, pemerintah Iran membatasi bahkan memutus akses internet nasional. Di tengah situasi tersebut, muncul akses internet melalui satelit Starlink—sebuah sistem internet berbasis luar angkasa. Iran dengan bantuan alat dari Rusia berupaya menghalangi akses tersebut dengan pengacauan sinyal (jamming), sementara di ruang publik global muncul perdebatan: apakah internet satelit boleh masuk sembarangan ke wilayah negara?

Namun, tulisan ini tidak membahas perang elektronik atau konflik geopolitik. Pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang diajukan adalah: hukum apa yang berlaku terhadap layanan internet satelit yang beroperasi di luar wilayah udara negara? Untuk menjawabnya, kita perlu melangkah keluar dari hukum nasional dan memasuki rezim yang relatif asing bagi publik, yakni hukum ruang angkasa internasional. Kita akan membahas prinsip2 fundamental, instrumen internasional, dan tantangan hukumnya di era modern, termasuk kehadiran privatiasi atau bisnis straklin.

Memahami Starlink dan Batas Langit Kedaulatan Negara

Starlink adalah sistem internet satelit yang dikembangkan oleh perusahaan swasta SpaceX. Tidak seperti internet konvensional yang bergantung pada kabel optik atau menara pemancar di darat, Starlink bekerja melalui ribuan satelit kecil yang mengorbit bumi dan memancarkan sinyal langsung ke terminal pengguna. Sistem ini dikenal sebagai satellite constellation dan dirancang untuk menyediakan akses internet global, termasuk di wilayah yang tidak terjangkau infrastruktur terestrial.1

Untuk memahami persoalan hukumnya, kita perlu membedakan dua ruang yang sering disamakan: ruang udara dan ruang angkasa. Dalam praktik internasional, dikenal konsep Garis Kármán, yakni garis imajiner sekitar 100 kilometer di atas permukaan laut yang secara umum dipahami sebagai batas antara ruang udara dan ruang angkasa.2 Di bawah garis ini, berlaku kedaulatan penuh negara; di atasnya, kedaulatan tersebut berhenti.

Satelit-satelit Starlink tidak berada di ruang udara nasional negara mana pun. Ia beroperasi di Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian sekitar 550 kilometer di atas permukaan bumi—jauh melampaui batas kedaulatan udara. Selain LEO juga terdapat satelit televisi konvensional umumnya berada di Geostationary Orbit (GEO) pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer.3 Perbedaan teknis ini penting, karena dari sinilah rezim hukum ruang angkasa berlaku.

Ruang Angkasa sebagai Common Heritage of Mankind

Sejak awal era antariksa, ruang angkasa tidak dipahami sebagai perpanjangan wilayah negara. Kerja sama internasional seperti International Space Station (ISS) memperkuat pandangan ini. Di stasiun tersebut, negara-negara dengan kepentingan politik yang sangat berbeda dapat bekerja bersama di luar atmosfer bumi. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang angkasa sejak awal dirancang sebagai wilayah Common Heritage of Mankind atau dalam istilah latin Res communis humanitatis (properti milik seluruh umat manusia). Wilayah ini tunduk pada hukum internasional, bukan hukum nasional.

Namun, selain tergabung dalam ISS, beberapa negara mulai beralih ke proyek stasiun nasional masing-masing. Amerika Serikat melalui NASA, Tiongkok dengan CNSA, India melalui ISRO, Uni Eropa lewat ESA, hingga Indonesia melalui BRIN, semuanya menjalankan program antariksa dengan satu asumsi dasar yang sama: ruang angkasa adalah domain global yang tidak tunduk pada klaim kedaulatan nasional.4

Prinsip-Prinsip Fundamental Hukum Ruang Angkasa

Kerangka normatif utama hukum ruang angkasa tertuang dalam Outer Space Treaty 1967, yang hingga kini menjadi fondasi rezim antariksa internasional.5 Beberapa prinsip kuncinya relevan langsung dengan kasus Starlink.

Pertama, prinsip non-apropriasi, yakni larangan bagi negara mana pun untuk mengklaim kedaulatan atas ruang angkasa, termasuk orbit bumi dan benda langit lainnya.6

Kedua, prinsip kebebasan eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai. Prinsip ini memungkinkan pengembangan satelit komunikasi, navigasi, dan pengamatan bumi oleh berbagai negara.7

Ketiga, prinsip tanggung jawab negara (state responsibility). Meskipun aktivitas dilakukan oleh entitas privat, negara peluncur tetap memikul tanggung jawab internasional atas kegiatan tersebut.8 Dengan kata lain, Starlink sebagai perusahaan swasta tidak berdiri di luar jangkauan hukum internasional.

Keempat, prinsip due regard, yaitu kewajiban untuk menghormati kepentingan negara lain dan mencegah timbulnya kerugian akibat aktivitas di ruang angkasa.9 Kebebasan penggunaan tidak bersifat absolut.

Instrumen Hukum Internasional Ada, Tetapi Belum Lengkap

Pertama, Outer Space Treaty 1967, "Konstitusi" luar angkasa yang menetapkan bahwa antariksa adalah milik bersama umat manusia (provincia humana). Isinya melarang klaim kedaulatan negara atas benda langit dan melarang penempatan senjata pemusnah massal di orbit. Indonesia telah meratifikasi ini melalui UU No. 16 Tahun 2002.

Kedua, rezim hukum ruang angkasa juga mencakup Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972, yang mengatur tanggung jawab negara peluncur atas kerugian akibat benda antariksanya,10 serta ketiga, Registration Convention 1975 yang mewajibkan negara untuk mendaftarkan setiap objek yang diluncurkannya ke ruang angkasa (seperti AS untuk SpaceX/Starlink) harus mencatat data orbit dan teknis setiap satelit yang diluncurkan ke Sekjen PBB).11

Namun, seluruh instrumen tersebut lahir pada era ketika aktor utama ruang angkasa masih didominasi oleh negara. Tidak satu pun secara spesifik mengatur layanan internet satelit, arus data digital lintas orbit, atau dominasi korporasi global dalam pengelolaan orbit rendah bumi (Low Earth Orbit).

Landing Rights: Titik Temu Ruang Angkasa dan Kedaulatan Negara

Meskipun negara tidak berdaulat atas ruang angkasa, kedaulatan tersebut tetap berlaku penuh ketika layanan dari luar angkasa digunakan di dalam wilayah nasional. Inilah dasar konsep hak labuh (landing rights) internet satelit, yakni kewenangan negara untuk mengatur masuknya layanan satelit asing ke dalam ruang kedaulatannya, diatur dalam Outer Space Treaty 1967, Pasal VI dan Pasal IX. Landing rights tidak dimaksudkan untuk menguasai orbit atau membatasi kebebasan penggunaan ruang angkasa, melainkan untuk mengatur dampak layanan luar angkasa di darat, tempat hukum nasional tetap berlaku.

Melalui rezim landing rights, negara menjalankan fungsi kedaulatan yang sah dan proporsional: kendali dan pengawasan atas infrastruktur telekomunikasi, perlindungan keamanan nasional, koordinasi frekuensi untuk mencegah harmful interference, serta perlindungan industri telekomunikasi domestik. Seluruh kepentingan ini tidak bertentangan dengan hukum ruang angkasa internasional, melainkan justru mencerminkan titik temu antara prinsip kebebasan penggunaan ruang angkasa dan hak negara untuk mengatur aktivitas yang berdampak langsung di dalam wilayah kedaulatannya.

Starlink dan Tantangan Privatisasi Ruang Angkasa

Kehadiran Starlink dan dan Perusahaan satelit orbit lain seperti Amazon Kuiper, OneWeb, Telesat (LEO) Kanada, dan proyek dari Tiongkok seperti SkyNet, menandai fase baru dalam hukum ruang angkasa: privatisasi dan komersialisasi orbit bumi secara masif.12 Ribuan satelit privat kini mengisi ruang yang sebelumnya relatif terbatas dan terkendali oleh negara.

Di satu sisi, negara tidak berdaulat atas ruang angkasa. Di sisi lain, dampak layanan satelit tersebut dirasakan secara langsung di dalam wilayah negara yang berdaulat, seperti kasus di Iran menimbulkan ketegangan antara kedaulatan negara, kebebasan ruang angkasa, dan hak atas akses informasi menjadi semakin nyata.

Hukum ruang angkasa memberikan kebebasan, tetapi juga menuntut tanggung jawab. Persoalannya, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internasional belum berkembang secepat teknologi dan kepentingan ekonomi yang menyertainya.

Sebuah Peringatan Normatif Dari Orbit Bumi

Kasus Starlink di atas langit Teheran bukan sekadar isu Iran atau Amerika Serikat. Ia adalah cermin keterlambatan hukum internasional dalam merespons realitas baru. Ruang angkasa bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga bukan wilayah kedaulatan negara.

Tanpa pembaruan dan penguatan norma internasional yang mengatur aktivitas komersial di ruang angkasa, konflik masa depan tidak lagi terjadi di darat, laut, atau udara. Ia akan terjadi di orbit bumi—di ruang yang selama ini kita anggap netral, tetapi kini semakin menentukan arah politik, ekonomi, dan hak asasi manusia global.

Catatan Kaki

1.       Ram S. Jakhu & Paul Stephen Dempsey, Routledge Handbook of Space Law, London: Routledge, 2017, hlm. 463–470.

2.       Frans G. von der Dunk, Handbook of Space Law, Cheltenham: Edward Elgar, 2015, hlm. 15–18.

3.       Ibid., hlm. 25–27.

4.       Stephan Hobe, “Legal Aspects of Space Activities in the Era of Privatization,” Journal of Space Law, Vol. 41, 2017, hlm. 1–5.

5.       Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967.

6.       Ibid., Pasal II.

7.       Ibid., Pasal I.

8.       Ibid., Pasal VI.

9.       Ibid., Pasal IX.

10.   Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972.

11.   Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975.

12.   Frans G. von der Dunk, op.cit., hlm. 401–410.

Belajar dari Greenland: Cara-Cara Menguasai Wilayah dalam Hukum Internasional


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi


Isu Greenland kembali mencuat ke ruang publik internasional ketika Amerika Serikat, secara terbuka, menyampaikan ketertarikannya untuk “menguasai” pulau terbesar di dunia tersebut. Bagi sebagian orang, wacana ini terdengar eksotis, bahkan dianggap sekadar manuver politik. Namun bagi hukum internasional, isu Greenland adalah pintu masuk yang sangat menarik untuk memahami satu pertanyaan klasik: bagaimana sebenarnya sebuah wilayah dapat dikuasai secara sah menurut hukum internasional?

Greenland bukan hanya persoalan geopolitik Arktik atau cadangan sumber daya alam. Ia adalah laboratorium hidup untuk mempelajari evolusi hukum internasional: dari hukum klasik yang melegitimasi ekspansi, hingga hukum modern yang menolak penguasaan wilayah secara sepihak.

Greenland: Dari Sejarah Panjang Menuju Status Hukum Kontemporer

Secara historis, Greenland tidak pernah berdiri sebagai wilayah tanpa penguasa (terra nullius). Sejak abad ke-10, wilayah ini dihuni oleh masyarakat Inuit dan pernah menjadi bagian dari pemukiman bangsa Norse di bawah pengaruh Kerajaan Norwegia. Ketika Denmark dan Norwegia berada dalam satu mahkota (Denmark–Norway), Greenland secara administratif terikat pada entitas tersebut.

Perubahan penting terjadi melalui Perjanjian Kiel tahun 1814, ketika Denmark menyerahkan Norwegia kepada Swedia. Namun secara eksplisit, Denmark mempertahankan Greenland, Kepulauan Faroe, dan Islandia. Sejak saat itu, Greenland menjadi wilayah Denmark berdasarkan mekanisme cession melalui perjanjian internasional—sebuah cara perolehan wilayah yang sah dalam hukum internasional klasik¹.

Dalam perkembangannya, Greenland berstatus koloni Denmark, kemudian semakin terintegrasi secara konstitusional. Titik penting terjadi pada tahun 2009 dengan diberlakukannya Greenland Self-Government Act, yang memberikan otonomi luas dan pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri secara internal bagi rakyat Greenland². Namun hingga kini, Greenland bukan negara berdaulat, dan tetap merupakan bagian dari Kingdom of Denmark.

Sejarah ini penting dicatat, karena ia menutup asumsi keliru bahwa Greenland adalah wilayah “bebas klaim” yang dapat dikuasai oleh siapa pun.

Cara-Cara Penguasaan Wilayah dalam Hukum Internasional

Untuk memahami isu Greenland, kita perlu kembali pada doktrin klasik hukum internasional tentang perolehan wilayah (modes of acquisition of territory). Doktrin ini lahir dari praktik negara-negara Eropa dan kemudian dikodifikasi oleh para sarjana hukum internasional.

1. Okupasi (Occupation), adalah penguasaan wilayah yang sebelumnya tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun (terra nullius). Contoh klasiknya adalah sengketa Pulau Palmas (1928), di mana Mahkamah Arbitrase menegaskan bahwa okupasi harus disertai penguasaan efektif, bukan sekadar penemuan³.

2. Cession, adalah pemindahan kedaulatan wilayah melalui perjanjian internasional. Contoh paling terkenal adalah penjualan Alaska oleh Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867⁴. Perjanjian Kiel 1814 yang membawa Greenland ke Denmark juga merupakan contoh cession yang sah.

3. Prescription, terjadi ketika suatu negara menguasai wilayah secara damai, terus-menerus, dan tidak diprotes oleh negara lain dalam jangka waktu lama. Contohnya dapat ditemukan dalam praktik kolonial abad ke-19 dan dianalisis dalam sengketa perbatasan modern⁵, tampak dalam kasus Sipadan–Ligitan, di mana Mahkamah Internasional memberi bobot pada penguasaan efektif Malaysia yang tidak diprotes secara konsisten6, serta dalam kasus Eastern Greenland, ketika diamnya Norwegia dalam waktu lama memperkuat klaim Denmark atas wilayah tersebut7.

4. Accretion, adalah bertambahnya wilayah secara alami, misalnya akibat sedimentasi sungai atau pembentukan daratan baru. Contohnya adalah perubahan wilayah delta sungai Nil atau Mississippi, dan juga meletusnya volkano bawah laut pada 1986 di Pasifik yang menyebabkan muncul pulau baru Iwo Jima yang termasuk di laut territorial Jepang8.

5. Conquest (Penaklukan), melalui kekuatan bersenjata dahulu diakui sebagai cara perolehan wilayah, misalnya aneksasi Alsace-Lorraine oleh Jerman tahun 1871. Namun sejak berlakunya Piagam PBB 1945, penaklukan tidak lagi sah sebagai dasar perolehan wilayah9.

6. Recognition (Pengakuan), dalam hukum klasik, pengakuan oleh negara lain kadang memperkuat klaim wilayah. Namun pengakuan bukan dasar independen, melainkan hanya faktor pendukung legitimasi.

7. Acquiescence, terjadi ketika suatu negara secara diam-diam menerima klaim negara lain dengan tidak mengajukan protes. Diamnya negara dalam sengketa perbatasan sering dijadikan dasar argumen ini, contoh Fisheries Case (United Kingdom v. Norway), ICJ 1951, di mana diamnya Inggris memperkuat klaim Norwegia atas garis pangkal lautnya.10

8. Estoppel, mencegah negara menyangkal posisi hukum yang sebelumnya telah ia akui. Contoh klasiknya adalah kasus Temple of Preah Vihear (1962) antara Kamboja dan Thailand.11

Greenland Masuk Kategori yang Mana?

Jika diuji dengan seluruh teori di atas, posisi Greenland menjadi jelas. Greenland bukan hasil okupasi, bukan penaklukan, dan bukan hasil prescription sepihak. Statusnya berasal dari cession yang sah melalui Perjanjian Kiel, kemudian berkembang melalui integrasi konstitusional dan pengakuan hak menentukan nasib sendiri secara internal.

Dengan kata lain, tidak ada ruang hukum internasional bagi negara lain untuk mengklaim Greenland secara sepihak.

Menganalisis Rencana Penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat

Bagaimana jika wacana penguasaan Greenland oleh AS diuji dengan kacamata hukum internasional?

Pertama, skenario jual-beli dengan Denmark. Sekalipun cession diakui, hukum internasional modern mensyaratkan consent yang sah. Dalam konteks Greenland, Denmark tidak dapat secara sepihak memindahkan wilayah tanpa melibatkan kehendak rakyat Greenland, karena hak menentukan nasib sendiri telah melekat secara hukum12.

Kedua, skenario diplomasi dan tekanan politik. Tekanan politik yang mengarah pada pemaksaan kehendak dapat melanggar prinsip non-intervention. Seperti saat ini yang sedang dilakukan AS menaikkan tarif bagi negara 8 nagara Eropa yang tidak mendukung langkah AS menguasi Greenland. Perjanjian yang lahir dari ketimpangan ekstrem berpotensi dikategorikan sebagai unequal treaties.

Ketiga, skenario kekuatan bersenjata. Penggunaan kekuatan untuk menguasai wilayah akan melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan prinsip no territorial acquisition by force, yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional¹3.

Penutup: Greenland dan Pelajaran Besar Hukum Internasional

Kasus Greenland mengajarkan satu hal penting: hukum internasional modern tidak lagi memberi ruang bagi penguasaan wilayah berdasarkan kekuatan atau transaksi elitis. Kedaulatan wilayah hari ini terikat pada hukum, bukan pada hasrat geopolitik.

Dengan memahami Greenland, kita belajar bahwa hukum internasional bukan sekadar teori, melainkan pagar normatif yang menjaga dunia agar tidak kembali pada hukum rimba internasional. Dan di situlah relevansi terbesar pembelajaran tentang upaya-upaya penguasaan wilayah: mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa hukum selalu berujung pada ketidakstabilan global.

Catatan Kaki

1.     Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2017), hlm. 343–345.

2.     Greenland Self-Government Act 2009.

3.     Island of Palmas Case (Netherlands v. United States), Permanent Court of Arbitration, 1928.

4.     Treaty Concerning the Cession of the Russian Possessions in North America (1867).

5.     Shaw, International Law, hlm. 356–360.

6.     ICJ, Sovereignty over Pulau Ligitan and Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment, 2002.

7.     PCIJ, Legal Status of Eastern Greenland (Denmark v. Norway), Judgment, 1933.

8.     Shaw, International Law, hlm. 338.

9.     Ibid., hlm. 348.

10.  ICJ, Fisheries Case (United Kingdom v. Norway), Judgment, 1951.

11.  ICJ, Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand), Judgment, 1962.

12.  International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1.

13.  Charter of the United Nations, Article 2(4).

Sunday, January 18, 2026

Bolehkah Negara Menutup Wilayah Udaranya? Pelajaran dari Konflik India v. Pakistan


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran memanas beberapa waktu lalu, Iran mengambil langkah yang cukup mengejutkan publik internasional: menutup sementara wilayah udara di atas negaranya. Hal serupa juga terjadi dalam hubungan Pakistan dan India, ketika Pakistan melarang maskapai India melintasi ruang udaranya. Turki juga semenjak konflik Gaza 2024, menutup ruang udara bagi maskapai Israel.

Situasi semacam ini kerap memunculkan pertanyaan sederhana, tetapi penting: apakah negara memang berhak menutup ruang udara di atas wilayahnya? Bukankah penerbangan sipil bersifat internasional dan lintas batas? Ataukah penutupan ruang udara merupakan pelanggaran hukum internasional?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hukum udara internasional sebenarnya telah lama menyediakan kerangka normatif yang cukup tegas dan sistematis. Kerangka ini berangkat dari satu prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum internasional modern, yaitu kedaulatan negara. Dari sinilah kita dapat menilai apakah penutupan ruang udara merupakan tindakan sewenang-wenang, atau justru pelaksanaan hak hukum yang sah.

Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Domestik

Namun sebelum masuk lebih jauh ke dalam pembahasan hukum udara internasional, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akar persoalan utamanya. Inti dari perdebatan mengenai ruang udara sesungguhnya bermuara pada satu konsep klasik dalam hukum internasional, yakni kedaulatan negara atas wilayah dan yurisdiksinya.

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara bukan sekadar simbol politik, melainkan konsep hukum yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri. Prinsip ini tercermin secara jelas dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan prinsip non-intervensi PBB dalam urusan domestik suatu negara, kecuali jika ada ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional

Pengaturan keamanan nasional, keselamatan publik, dan lalu lintas udara—terutama dalam situasi konflik atau eskalasi keamanan—jelas termasuk dalam wilayah yurisdiksi domestik tersebut. Selama dilakukan sesuai kewajiban internasional yang berlaku, negara memiliki ruang hukum yang sah untuk bertindak.

Wilayah Negara sebagai Objek Kedaulatan

Dari titik inilah pembahasan kemudian bergerak pada konsep wilayah negara. Dalam hukum internasional, wilayah bukan hanya syarat konstitutif berdirinya sebuah negara, tetapi juga ruang konkret tempat kedaulatan dijalankan.

Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara menegaskan bahwa negara harus memiliki wilayah yang jelas sebagai salah satu unsur konstitutifnya.¹ Wilayah tersebut menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan yurisdiksi dan kekuasaan hukumnya.

Malcolm N. Shaw menjelaskan bahwa wilayah merupakan objek utama pelaksanaan kedaulatan negara. Karena itu, wilayah negara harus dihormati oleh negara lain berdasarkan prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap integritas wilayah.² Setiap pelanggaran yurisdiksi wilayah negara lain dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Ian Brownlie, dalam Principles of Public International Law, menambahkan bahwa territorial sovereignty mencakup daratan, perairan, dasar laut, serta ruang di atasnya. Memang, dalam perdebatan awal hukum internasional, ruang udara sempat dipersoalkan apakah termasuk res communis atau res nullius. Namun, perkembangan hukum kebiasaan internasional dan kebutuhan praktis (the dictates of convenience) akhirnya mengarah pada pengakuan ruang udara sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara.³

Kedaulatan Ruang Udara dalam Hukum Internasional

Secara historis, gagasan kedaulatan ruang udara berakar pada adagium hukum Romawi klasik: “cujus est solum, ejus est usque ad coelum et ad inferos”, yang berarti siapa yang memiliki tanah, memiliki pula ruang ke atas hingga langit dan ke bawah hingga ke perut bumi.

Meski adagium ini bukan norma hukum positif modern, ia memberi dasar filosofis bagi pemikiran awal mengenai hubungan antara wilayah dan ruang udara. Pemikiran tersebut kemudian dikodifikasi secara formal dalam hukum udara internasional.

Tonggak penting pertama adalah Konvensi Paris 1919, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah daratannya dan laut teritorialnya.⁴ Prinsip ini kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Konvensi Chicago 1944.

Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan secara eksplisit “The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”, artinya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Bahkan Pasal 9 memberikan kewenangan kepada negara untuk menutup sementara wilayah udara tertentu apabila terdapat pertimbangan keamanan publik yang mendesak. Sementara Pasal 33 menegaskan bahwa pengakuan sertifikat dan izin penerbangan tetap tunduk pada hukum dan kebijakan negara berdaulat..

Dengan demikian, dalam perspektif hukum udara internasional, penutupan wilayah udara bukanlah pelanggaran hukum, melainkan perwujudan sah dari kedaulatan negara, sepanjang dilakukan secara proporsional dan diinformasikan sesuai mekanisme internasional, termasuk melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).

Antara Hak Negara dan Kepastian Hukum Global

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa kedaulatan negara atas ruang udara bukanlah kekuasaan tanpa batas. Hukum internasional modern menuntut agar setiap pelaksanaan kedaulatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip itikad baik, proporsionalitas, serta keselamatan penerbangan sipil internasional.

Penutupan ruang udara, oleh karena itu, seharusnya dipahami sebagai langkah preventif yang sah, bukan alat tekanan politik yang dilakukan secara sewenang-wenang. Negara tetap berkewajiban menyeimbangkan hak kedaulatannya dengan kepentingan komunitas internasional dalam menjaga keteraturan dan keselamatan lalu lintas udara global.

Penutup

Kasus penutupan wilayah udara oleh Iran maupun Pakistan memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional tidak terpisah dari realitas politik dan keamanan global. Justru sebaliknya, hukum internasional hadir untuk memberikan kerangka normatif agar tindakan negara tetap berada dalam jalur yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum udara internasional, kedaulatan negara atas ruang udara bukan sekadar doktrin teoritis, melainkan norma hukum positif yang diakui dan dilindungi. Karena itu, pertanyaan “apakah negara berhak menutup ruang udaranya?” sejatinya telah lama dijawab oleh hukum internasional: negara berhak, tetapi selalu disertai tanggung jawab hukum.

 Catatan Kaki

  1. Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara 1933, Pasal 1.
  2. Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed., Cambridge University Press, 2017, hlm. 487–490.
  3. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 1990, hlm. 1017.
  4. Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation (Paris Convention) 1919, Pasal 1.
  5. Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention) 1944, Pasal 1 dan Pasal 9.